SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Antara)

Solopos.com, JOGJA — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dihitung sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, permintaan buruh tersebut belum tentu dituruti pemerintah, karena belum ada aturan untuk menghitung UMK 2024.

Buruh menilai jika perhitungan UMP dan UMK 2024 tidak berdasarkan KHL, pekerja di DIY akan selamanya terjebak pada pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan. Kondisi ini berujung pada seamkin panjangnya kemiskinan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Soal permintaan buruh itu, kita tentu menyesuaikan dengan yang diformula saja untuk skema perhitungannya,” kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Kamis (2/11/2023).

Aria menjelaskan saat ini penghitungan upah untuk tahun depan belum bisa dilakukan lantaran belum keluarnya aturan pemerintah soal formula perhitungannya. Dia menyampaikan perumusan upah akan mengacu pada aturan yang dibuat pemerintah pusat.

“Belum ada, kita masih menunggu. Menunggu, masih menunggu. Coba mungkin ditunggu saja. Mungkin pekan depan sudah keluar,” ujarnya.

Aria juga belum tahu apakah formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah tahun depan masih sama atau tidak dengan tahun sebelumnya.

“Kita masih menunggu regulasinya seperti apa. Bisa saja sama dengan tahun lalu bisa juga tidak, karena kita masih menunggu,” katanya.

Menurutnya, regulasi itu nanti akan berbentuk peraturan pemerintah yang di dalamnya memuat sejumlah formula dalam penghitungan dan perumusan upah untuk tahun 2024.

“Regulasi itu kalau tidak salah bentuknya PP atau peraturan pemerintah, itu kita jadikan acuan formula dalam menghitung kenaikan upah 2024 mendatang,” pungkasnya.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengusulkan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jika usulan tidak dipenuhi maka DIY berpotensi menjadi provinsi paling miskin di Jawa dan provinsi dengan ketimpangan tertinggi di Indonesia.

Selain itu, buruh juga akan kembali mengalami defisit ekonomi, dan tidak bisa memenuhi standar hidup layak. Pendapatan buruh DIY juga tidak bisa mengimbangi kenaikan harga rumah, sehingga makin sulit bisa memiliki rumah.

“Buruh di DIY tidak mampu mengikuti harga rumah, sehingga mempunyai rumah sendiri menjadi semakin mirip fatamorgana. Daya beli buruh tidak akan meningkat secara signifikan, sehingga memperlambat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ucapnya, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan survei KHL DIY Oktober 2023 UMK di masing-masing kabupaten/kota yakni, Sleman Rp4,09 juta, Bantul Rp3,7 juta, Kulonprogo Rp3,59 juta, Gunungkidul Rp3,16 juta, Kota Jogja Rp4,13 juta.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Soal Kenaikan Upah 2024, Disnakertrans DIY: Tunggu Regulasi Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya