SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan belasan anak di bawah umur di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hukuman 20 tahun penjara dan dilakukan kebiri kimia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu adalah seorang pengusaha bernama Budi Mulyana, 54.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, beberapa tuntutan pidana tambahan juga diberikan kepada terdakwa, yakni restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia.

“Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Dikutip dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Terdakwa diketahui menyetubuhi para korbannya yang masih berusia 13-17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Sleman.

Kasus ini awalnya terungkap ketika guru sekolah salah satu korban mendapati percakapan yang mencurigakan di ponsel korban, yang menyebutkan tentang foto telanjang. Guru tersebut melaporkan temuannya ke polisi dan terbongkarlah perilaku bejat terdakwa.

Dari keterangan polisi, terdakwa merupakan seorang pemilik usaha toko di wilayah Bantul. Dengan uangnya, pria paruh baya ini menjerat para korban untuk mau bersetubuh dengannya. Hal ini diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023 silam.

Diberitakan sebelumnya, dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel Budi Mulyana (BM), polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM. Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000.

“Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.

BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa.

“Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.

Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (15/8/2023) mendatang.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pengusaha Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya