Solopos.com, KULONPROGO — Tiga ruas jalan di Kabupaten Kulonprogo ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Uji coba penerapan KTL tersebut akan dilakukan selama satu bulan.
Tiga jalan yang ditetapkan sebagai KTL itu adalah Jalan Diponegoro, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Sutijab.
Promosi Mahasiswa ITNY Raih Prestasi di Ajang Yogyakarta Taekwondo International Open
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sukirno, mengatakan penetapan tiga ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL itu berdasarkan SK Bupati Nomor 324/C.2023.
Dalam SK tersebut disampaikan bahwa uji coba KTL dilakukan selama satu bulan, lalu selama pelaksanaan uji coba KTL, tindakan yang diberlakukan bersifat pembinaan.
“Di Kawasan Kota Wates kan belum ada KTL. Yang ada hanya di Jalan Nasional mulai dari Milir sampai Tambak,” kata Sukirno dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Perluasan dan pengembangan KTL di Jalan Kabupaten juga menjadi upaya agar pemangku kepentingan di Kulonprogo dapat dengan leluasa terlibat dalam pengembangannya.
Menurut Sukirno, KTL merupakan kawasan yang dibina dan diawasi serta memiliki standar tertentu seperti kualitas drainase, perkerasan jalan, trotoar, markup, apill, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).
“Kami memilih tiga ruas jalan tadi yang ditetapkan sebagai KTL karena dari sisi perlengkapan jalan memenuhi persyaratan,” katanya.
Sukirno berharap KTL dapat diperluas karena hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membentuk budaya berlalu lintas sehingga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Harapan kami, KTL dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka laka. Kalau kita pantau laporan kepolisian, setidaknya ada 600 kejadian laka selama satu tahun,” ucapnya.
Lebih jauh, Dishub Kulonprogo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pengendara mengenai penetapan KTL tersebut melalui pembagian stiker. Edukasi juga terus diberikan dengan menyasar sekolah-sekolah pada momen-momen tertentu.
“Ada program ke sekolah berkaitan dengan etika berlalu lintas. Itu biasanya di programkan. Tidak bisa setiap hari juga. Momen-momen tertentu saja seperti penerimaan siswa baru,” lanjutnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tok! Dishub Tetapkan 3 Ruas Jalan di Kulonprogo sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas