Jogja
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:55 WIB

Cegah Antraks Terulang, Gunungkidul Bikin Raperda Larangan Brandu

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antraks (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghentikan kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati, sering disebut brandu atau porak.

Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta di Gunungkidul, Sabtu (16/3/2024), mengatakan munculnya kasus antraks yang menular ke manusia muncul, karena kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati.

Advertisement

“Pemkab Gunungkidul berupaya agar tidak ada lagi brandu. Dari sisi regulasi pemkab menyusun dan menerbitkan peraturan daerah yang saat ini sedang disusun,” kata Sri Suhartanta, dilansir Antara.

Ia mengatakan dalam Raperda tersebut, poinnya adalah edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu atau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.

Advertisement

Ia mengatakan dalam Raperda tersebut, poinnya adalah edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu atau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.

Selain itu, perda tersebut mengatur bagaimana cara memilih daging sehat. Nantinya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul  terus mengedukasi warga.

“DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo,” kata dia.

Advertisement

“Hewan yang sudah terpapar antraks akan semakin berbahaya jika disembelih, karena sporanya akan menyebar,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab Gunungkidul belum berencana mengeluarkan kebijakan kejadian luar biasa (KLB) antraks, karena memerlukan berbagai pertimbangan.

“Kami belum melangkah ke sana. Kebijakan itu diperlukan dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atau tidak,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.

“Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” kata Wibawanti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif