SOLOPOS.COM - Terdakwa mafia tanah kas desa, Agus Santoso saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, Senin (4/9 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Jaksa penuntut umum mendakwa Agus Santoso, Lurah Caturtunggal nonaktif, tersangka kasus mafia tanah kas desa telah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Agus dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Santoso dalam sidang perdana terkait kasus mafia tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (4/9/2023) sore.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Toni Wibisono yang merupakan JPU mendakwa Agus telah memperkaya mafia tanah kas desa Robinson Saalino senilai Rp2,9 miliar. Terdakwa Agus telah merugikan negara salah satunya dengan membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) tanah kas desa yang semestinya dibayarkan PT Deztama Putri Sentosa. Namun, malah dibayarkan Kalurahan Caturtunggal senilai Rp32 juta.

Selain itu, Agus juga membiarkan PT Deztama Putri Sentosa menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang telah digunakan.

“Terdakwa juga membiarkan PT. Deztama memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikannya, di mana dalam perjanjian sewa menyewa hal tersebut tak diperkenankan,” kata Toni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Seusai sidang, Toni menerangkan tak ada indikasi Agus menerima suap atas kasus yang dihadapinya tersebut.

“Sesuai dakwaan kami tadi, tak ada seperti hasil penyidikan yang sudah dilakukan,” terangnya.

JPU mendakwa Agus melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Agus terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Menanggapi dakwaan JPU, Agus Santoso mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Penasihat Hukum Agus, Layung Purnomo, menyampaikan pihaknya akan mengajukan keberatan terkait layak tidaknya kasus yang menjerat Agus masuk ranah pidana korupsi.

“Pelanggaran yang terjadi ini menyangkut Pergub dan Perda DIY, dalam dua peraturan tersebut juga ada mekanisme penyelesaian masalah, apakah mekanisme itu juga sudah maksimal dilakukan sehingga harus masuk ranah pidana ini,” jelas Layung usai persidangan.

Layung akan menguji proses hukum yang menjerat Agus tersebut dalam eksepsi. Dia juga meminta persidangan dilakukan secara online, hal ini karena kondisi Agus menurun.

“Kami juga memohonkan agar persidangan dilakukan secara online, karena klien kami mengalami penurunan kesehatan,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi akan meninjau lagi permintaan sidang dugelar secara daring tersebut.

“Karena sudah tidak pandemi kami selenggarakan luring tatap muka, nanti akan kami bahas. Tapi sampai belum ada keputusan, sidang akan tetap berjalan luring,” katanya saat menerima permohonan tersebut.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pembacaan nota eksepsi. “Permohonan sidang online ini akan kami pertimbangkan,” tutur Djauhar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya