Jogja
Senin, 4 September 2023 - 20:57 WIB

Dijerat dengan Pasal Tipikor, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Tak Terima

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa mafia tanah kas desa, Agus Santoso saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, Senin (4/9 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Jaksa penuntut umum mendakwa Agus Santoso, Lurah Caturtunggal nonaktif, tersangka kasus mafia tanah kas desa telah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Agus dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Santoso dalam sidang perdana terkait kasus mafia tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (4/9/2023) sore.

Advertisement

Toni Wibisono yang merupakan JPU mendakwa Agus telah memperkaya mafia tanah kas desa Robinson Saalino senilai Rp2,9 miliar. Terdakwa Agus telah merugikan negara salah satunya dengan membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) tanah kas desa yang semestinya dibayarkan PT Deztama Putri Sentosa. Namun, malah dibayarkan Kalurahan Caturtunggal senilai Rp32 juta.

Selain itu, Agus juga membiarkan PT Deztama Putri Sentosa menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang telah digunakan.

Advertisement

Selain itu, Agus juga membiarkan PT Deztama Putri Sentosa menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang telah digunakan.

“Terdakwa juga membiarkan PT. Deztama memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikannya, di mana dalam perjanjian sewa menyewa hal tersebut tak diperkenankan,” kata Toni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Seusai sidang, Toni menerangkan tak ada indikasi Agus menerima suap atas kasus yang dihadapinya tersebut.

Advertisement

JPU mendakwa Agus melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Agus terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Menanggapi dakwaan JPU, Agus Santoso mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Penasihat Hukum Agus, Layung Purnomo, menyampaikan pihaknya akan mengajukan keberatan terkait layak tidaknya kasus yang menjerat Agus masuk ranah pidana korupsi.

Advertisement

“Pelanggaran yang terjadi ini menyangkut Pergub dan Perda DIY, dalam dua peraturan tersebut juga ada mekanisme penyelesaian masalah, apakah mekanisme itu juga sudah maksimal dilakukan sehingga harus masuk ranah pidana ini,” jelas Layung usai persidangan.

Layung akan menguji proses hukum yang menjerat Agus tersebut dalam eksepsi. Dia juga meminta persidangan dilakukan secara online, hal ini karena kondisi Agus menurun.

“Kami juga memohonkan agar persidangan dilakukan secara online, karena klien kami mengalami penurunan kesehatan,” ungkapnya.

Advertisement

Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi akan meninjau lagi permintaan sidang dugelar secara daring tersebut.

“Karena sudah tidak pandemi kami selenggarakan luring tatap muka, nanti akan kami bahas. Tapi sampai belum ada keputusan, sidang akan tetap berjalan luring,” katanya saat menerima permohonan tersebut.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pembacaan nota eksepsi. “Permohonan sidang online ini akan kami pertimbangkan,” tutur Djauhar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif