SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD DIY menanggapi pernyataan Walikota dengan mengadakan rapim.

Harianjogja.com, JOGJA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja Sujanarko akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan langkah yang diambil dewan terkait laporan dua kelompok masyarakat mengenai pernyataan Wali Kota setempat Haryadi Suyuti. (Baca Juga : KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Sebut Idham Samawi Tak Mungkin Korupsi, Haryadi Suyuti Dikecam)

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Saat ini, saya belum bisa memberikan pernyataan apa pun mengenai langkah yang akan diambil dewan. Keputusan mengenai hal itu akan diambil melalui rapat pimpinan (rapim) dewan,” kata Sujanarko, Jumat (20/3/2015).

Menurut dia, pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan rapat pimpinan dewan namun menargetkan bisa segera digelar, setidaknya pada pekan depan. Sujanarko menambahkan belum memperoleh laporan secara resmi dari Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja M. Ali Fahmi yang menerima secara langsung laporan dari dua kelompok masyarakat tersebut.

“Meskipun saya sudah membaca dari beberapa media, saya masih menunggu laporan resmi dari wakil ketua,” katanya yang enggan memberikan pendapat pribadinya atas masalah tersebut.

Ia pun menyatakan tidak ingin berandai-andai mengenai langkah yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta, termasuk kemungkinan memanggil Walikota Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk menyampaikan klarifikasi.

“Tunggu hasil rapat pimpinan dewan saja. Dari rapat itu, akan diketahui bagaimana langkah yang akan diambil dewan,” katanya.

Pada Kamis (19/3/2015), dua kelompok masyarakat yaitu Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY dan Paguyuban Kawulo Bantul Berjuang (PKBB) sama-sama mendatangi Kantor DPRD Kota Jogja untuk menyampaikan pendapat mengenai pernyataan Haryadi Suyuti yang menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Persiba Idham Samawi tidak pantas menyandang status tersangka korupsi kasus dana hibah Persiba.

JAK DIY menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas pernyataannya di media itu.

Selain melapor ke DPRD Kota Jogja, JAK DIY juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan serupa.

JAK DIY menyebut pendapat walikota tersebut menjadi sebuah ironi karena Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki peraturan walikota mengenai pakta integritas yang ditujukan untuk pemberantasan korupsi.

Sedangkan PKBB justru mendukung pernyataan tersebut dan menyebut tidak ada pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan walikota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya