SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho pemilu. (Solopos.com-Harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hingga kini belum melakukan penertiban baliho caleg maupun capres di wilayahnya yang melanggar aturan. Rasa khawatir karena takut dianggap tidak netral menjadi alasan Satpol PP Bantul belum melakukan penertiban baliho yang melanggar.

Aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) caleg dan capres sebenarnya telah diatur dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang Perubahan Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggara Reklame dan Media Informasi. Dalam aturan itu disebutkan jika APK atau baliho dinyatakan melanggar jika dipasang dengan menggunakan paku, di rambu lalu lintas, maupun ditempatkan di ruas jalan yang semestinya tidak diperbolehkan pemasangan luar ruang.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Mengacu perda itu, ada ada sejumlah ruas jalan di Bantul yang memang tidak diizinkan adanya pemasangan baliho. Ruas jalan itu antara lain Jalan Jenderal Sudirman, trotoar, median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lain yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, dan rambu lalu lintas.

Kendati demikian, Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan penertiban baliho caleg maupun capres di wilayahnya. Ia berdalih penertiban APK maupun APS atau baliho caleg dan capres merupakan kewenangan KPU Bantul dan Bawaslu Bantu.

“Urusan APS [alat peraga sosialisasi], termasuk semua rangkaian pemilu ranahnya di KPU, pengawasnya di Bawaslu. Aturannya sudah ada aturan PKPU, dari KPU dan Bawaslu menentukan melanggar atau tidak,” ujarnya.

Sementara dari Satpol PP menurutnya hanya akan memberi dukungan personel ketika dibutuhkan untuk penertiban APK. “Satpol PP nanti fasilitasi personel untuk penertiban. Sampai saat ini kami belum menerima perintah pak Bupati atau permohonan bantuan personel dari KPU,” paparnya.

Di samping itu, ia khawatir ketika atas inisiasi sendiri menertibkan APS, dianggap tidak netral. “Sehingga yang berkaitan pemilu [APS] kami belum menyentuh, untuk menjaga netralitas, nanti dianggap ada kesalahan,” ungkapnya.

Penegakkan Perda

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, pun menilai Satpol PP seharusnya tidak khawatir untuk melakukan penertiban baliho caleg maupun capres yang melanggar. Menurutnya, Satpol PP tidak perlu menunggu instruksi Bawaslu untuk melakukan penegakkan perda dalam hal ini, menertiban baliho caleg maupun capres yang melanggar.

“Bisa [Satpol PP menertibkan langsung]. Boleh karena kan ada perdanya,” katanya.

Didik menambahkan Bawaslu Bantul saat ini juga belum melakukan penertiban karena belum memasuki masa kampanye. Ia berdalih sebelum masa kampanye, regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye, termasuk pemasangan baliho capres dan caleg, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, dalam hal ini Satpol PP Bantul.

“Karena kalau di luar masa kampanye, terkait APS diperkenankan sepanjang tidak menyalahi tata cara pemasangan. Kalau berbicara tata cara pemasangan, sebelum masa kampanye tidak bisa diatur dengan regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye,” kata dia.

Dia mengaku sudah ada koordinasi dengan Pemkab Bantul terkait adanya APS yang diduga melanggar tata cara pemasangan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perda yang mengatur. “Kita sudah koordinasikan, hanya mungkin Pemda belum melakukan itu, tetapi sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP,” ujarnya.

Artikel Ini Telah Tayang di Harianjogja.com dengan judul, “Tak Mau Dicap Tak Netral, Satpol PP Bantul Tak Tertibkan Baliho Capres meski Melanggar Aturan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya