SOLOPOS.COM - Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat (kiri) menemui massa sukarelawan Ganjar Pranowo di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023). (Harian Jogja/Alfi Annisa Karin)

Solopos.com, JOGJA — Aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa rontek bergambar calon presiden Ganjar Pranowo oleh petugas Satpol PP Jogja mendapat reaksi protes. Sukarelawan capres Ganjar Pranowo tidak terima atas pencopotan APS tersebut, terlebih pencopotan dilakukan saat Ganjar berkunjung ke Jogja pada Kamis (16/11/2023).

Aksi protes itu disampaikan sejumlah sukarelawan Ganjar Pranowo dengan mendatangi kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Massa datang ke kompleks Balai Kota Jogja dengan didampingi oleh politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto.

Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja. Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari partai politik lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja.

Satpol PP, lanjut Fokky, juga tidak berkoordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.

“Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres,” ujar Fokky saat ditemui di Balai Kota Jogja.

Fokky menyampaikan selama ini pihaknya tidak menerima sosialisasi apapun soal pemasangan rontek, spanduk, atau reklame pada masa prakampanye. Inilah yang menyebabkan para sukarelawan kurang mendapatkan informasi soal regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi.

Nek ora ana sosialisasi, lalu dengan ngomong bahwa semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana. Maka, harusnya tetap sosialiasasi mengundang parpol dan relawan yang semuanya relawan sudah terdaftar di KPU,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan tidak ada unsur kesengajaan atas pencopotan rontek yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui terkait kunjungan Ganjar ke Jogja.

Octo menambahkan saat ini belum memasuki masa kampanye. Sehingga, penindakan rontek dan spanduk yang dilakukan personelnya kemarin bukan memakai dasar hukum penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, penindakan reklame tak berizin. Sesuai yang tertuang pada Pasal 43 ayat 2 Perda No. 6/2022.

“Dalam hal reklame tidak berizin, maka dikenakan sanksi administrasi,” ujar Octo.

Pemasangan APS memang diperbolehkan, tetapi tidak dengan APK. Pemasangan APS sebelumnya harus mengantongi izin dari DPMPTSP. Pemasang juga harus membayar pajak reklame kepada BPKAD.

Itulah sebabnya, kata Octo, permintaan sukarelawan Ganjar Pranowo agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu juga tak bisa serta merta dilakukan. Hal ini lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.

Sementara Bawaslu dan Panwaslu baru akan mulai bekerja melakukan penertiban saat memasuki masa kampanye.

“KPU dan Badan Kesbangpol akan melaksanakan sosialisasi kaitannya dengan Perwal APK. Dan dalam hal penegakannya pada 28 November samapi 10 Februari 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu dengan fasilitasi dari Satpol PP,” imbuhnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Terima Baliho Ganjar Dicopoti, Massa Pendukung Ganjar Pranowo Geruduk Balai Kota Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya