Jogja
Rabu, 1 Mei 2024 - 14:25 WIB

Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Pejabat Diskominfo Gunungkidul Dipecat

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (freepik)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul nonaktif, Aris Suryanto, dipecat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan Aris terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran (TA) 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada 2009–2012. Saat itu, Aris masih menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.

Advertisement

Setelah penetapan sebagai tersangka dan ditahan, Aris lantas diberhentikan sementara dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/UP/Kep.D/HK/D4/2023 yang terhitung mulai tanggal (4/3/2023).

Catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menunjukkan penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023. Dia didakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulang kurungan.

Advertisement

Catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menunjukkan penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023. Dia didakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulang kurungan.

Pada (14/8/2023) melalui nomor putusan 5/Pid.Sus-TPK/2023/PNYyk, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan. Tak terima putusan tersebut, Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta.

Pada (27/9/2023) melalui nomor putusan 7/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK, Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta mengurangi masa pidana Aris menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Advertisement

Atas putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta, Aris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada (3/4/2024) melalui nomor putusan 2370 K/Pid.Sus/2024, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa tersebut dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Saat ini, Aris ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan). Dia akan selesai menjalani masa pidana penjara pada (4/9/2024) jika denda Rp300 juta telah dibayar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka masa pidana penjara Aris baru akan selesai pada (4/11/2024).

“PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan melakukan tindak pidana PNS telah menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No. 17/UP/Kep.D/04 tanggal (30/4/2024).

Sebelumnya, Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan kasus korupsi di RSUD Wonosari yang melibatkan Aris Suryanto dan mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani telah berakhir.

Kasus tersebut berakhir dengan pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp470 juta dari kedua terpidana. Uang yang diserahkan dari terpidana Aris Suryanto sebesar Rp240 juta dan Isti Indiyani sebesar Rp230 juta. Paska berakhirnya kasus tersebut, Kejari Gunungkidul mengembalikan uang ganti rugi itu ke RSUD Wonosari pada Rabu (24/4/2024).

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif