Jogja
Senin, 25 September 2023 - 21:41 WIB

Jaksa Tuntut Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa 8 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp2,9 M

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut ganti kerugian negara senilai Rp2,95 miliar.

Uang ganti rugi kerugian negara tersebut apabila tidak dibayar sejak berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan aset Robinson. Jika dalam penyitaan aset tersebut belum memenuhi jumlah kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun penjara.

Advertisement

Robinson mendapat tuntutan hukum tersebut, lantaran menurut JPU terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibenarkan penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, Senin (25/9/2023) malam.

“Kami menghargai tuntutan JPU tersebut sebagaimana fungsi penuntutan yang dimilikinya. Sikap kami atas tuntutan itu akan mengajukan pledoi,” kata Agung.

Agung menjelaskan pledoi dimaksudkan untuk mengurangi hukuman, bahkan membebaskan Robinson dari hukuman.

Advertisement

“Plodi ini juga ingin menyampaikan pesan moral akan pentingnya penegakan hukum, bukan hanya untuk klien kami tapi masyarakat luas,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan Robinson, jelas Agung, bukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Sehingga, jika keputusan hukum atas Robinson nanti jadi yurisprudensi atas kasus serupa maka harus seadil-adilnya.

“Jika kasus ini dinyatakan kasus korupsi maka akan terjadi ledakan kasus korupsi di DIY, bayangkan jika ada yang parkir mobil di tanah kas desa dan tidak bayar retribusi atau ada pedagang angkringan yang berjualan di tanah kas desa maka itu perkara korupsi,” paparnya.

Advertisement

Agung menyebut pelanggaran Perda di DIY tidak bisa serta merta disebut tindak pidana korupsi.

“Kami minta penegakan hukum yang seadil-adilnya, seseorang diputuskan bersalah harus berdasarkan kesalahannya bukan hal-hal lain,” tukasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif