SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kulonprogo memasang spanduk imbauan Selamatkan Masa Depan Anak Kita: Stop Merokok Sekarang!, setelah melepaskan spanduk rokok di salah satu toko kelontong di Wates, Rabu (8/4/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S).

Kampanye antirokok seperti pembatasan iklan sulit dikendalikan.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Keberadaan iklan rokok masih sulit dikendalikan, terutama di kawasan pertokoan, meski Peraturan Daerah No.5/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diberlakukan mulai tahun ini. (Baca Juga : Bupati Kulonprogo Kecewa Acara Olahraga Ada Spanduk Rokok).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan iklan rokok, terutama berupa stiker, sulit dikendalikan karena ketika dilepas, setelah itu bakal ada orang yang memasang lagi di tembok-tembok atau tempat-tempat publik.

Dalam penertiban iklan rokok di toko-toko, tidak ada penindakan atau sanksi yang diberikan karena tidak semua pemilik toko mengetahui pemasangan stiker iklan rokok.

“Beberapa pemilik toko tidak tahu siapa yang memasang, tiba-tiba sudah ditempel di tembok,” ujarnya saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Rabu (8/4/2015).

Razia yang sudah dilakukan menyasar empat titik di wilayah Kecamatan Pengasih dan Wates. Selama dua hari ada tujuh titik yang dilakukan penertiban iklan rokok dan imbauan. Untuk kemarin, ada tiga titik yang menjadi sasaran penertiban, yakni di dekat Gereja Katolik Wates, warung kelontong di depan Gereja Kristen Jawa Wates dan halte bus Karangnongko. Selain pelepasan stiker iklan rokok, dilakukan juga pemasangan spanduk imbauan dari Dinas Kesehatan Kulonprogo soal sikap hidup sehat dengan menghentikan kebiasaan merokok sekarang juga.

Anggota Satpol PP Kulonprogo Aswanto menambahkan masih ada sejumlah iklan rokok yang belum bisa ditertibkan. Pasalnya, sebagian besar iklan rokok itu merupakan baliho dan dipasang di jalan-jalan utama. Beberapa baliho iklan rokok yang telah habis masa izin pemasangannya, masih belum bisa diturunkan. Baliho-baliho tersebut dipasang di kawasan jalan nasional, di antaranya di Karangnongko, perempatan Pasar Wates dan Jalan Wates-Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya