SOLOPOS.COM - Bambang Tedy. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kasus Bambang Tedy akhirnya diputus dalam sidang vonis di PN Sleman (15/4/2015).

Harianjogja.com, SLEMAN – Meski dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di PN Sleman, Rabu (15/4/2015), namun semua barang bukti yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada Bambang Tedy karena menang dalam gugatan perdata. (Baca Juga : Bambang Tedy Divonis 5 Bulan Penjara)

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Sebelumnya, Bambang Tedy yang juga ketua FPI DIY-Jateng divonis lima bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Sleman atas kasus penipuan jual beli tanah.

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Bambang Tedy mengatakan pihaknya menang mutlak atas gugatan perdata yang diajukannya atas penyitaan sejumlah aset oleh Polda DIY. Sehingga meski dinyatakan bersalah, sesuai dengan amar putusan ketua majelis hakim PN Sleman seluruh barang bukti yang akan disita dikembalikan.

“Kami menang mutlak atas gugatan perdata, sehingga sesuai amar putusan barang bukti dikembalikan,” ungkap Bambang seusai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Agus Nurudin, Penasehat Hukum Bambang Tedy menambahkan kliennya telah memenangkan putusan perdata. Dengan demikian memang perjanjian kerjasama, dalam hal ini dengan pelapor, adalah sah adanya.

“Setelah adanya perjanjian di bawah tangan tapi putusan perdatanya kita juga telah dimenangkan. Jadi perjanjian kerjasama itu sah,” ungkapnya. (Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya