SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul dan Ketua Umum Persiba, Idham Samawi (berbatik batik warna ungu) dikawal petugas keamanan dan sejumlah pendukungnya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jalan Sukonandi, Jogja, Rabu (05/02/2014). Untuk ketiga kalinya Kejati memeriksa Idham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah Persiba pekan ini mengenai permintaan Idham Samawi menarik kembali dana yang pernah disetor.

Harianjogja.com, BANTUL– Mantan Bupati Bantul Idham Samawi meminta kembali dana kasus hibah
klub sepak bola Persiba senilai Rp11 miliar lebih yang sudah ia setor ke kas daerah Pemkab Bantul. (Baca Juga : KASUS HIBAH PERSIBA : Dua Tersangka Dilimpahkan ke Tipikor, Idham dan Edy
Kapan?)

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (21/4/2015). Rapat dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pertanyaan fraksi mengenai laporan pertanggungjawaban kepala daerah periode 2010-2015 itu menjawab pertanyaan seputar dana hibah ersiba yang dilontarkan Fraksi Golkar dan PKS pada sidang paripurna pekan lalu.

Sekda Bantul Riyantono saat mewakili Bupati Bantul Sri Surya Widati dalam penyampaian laporan mengatakan, belum lama ini tersangka korupsi dana hibah Persiba Idham Samawi melayangkan surat ke lembaganya, meminta kembali dana hibah Persiba senilai Rp11 miliar lebih yang telah ia setor ke kas daerah pada 2014 lalu.

“Penyetor telah mengirim surat untuk meminta kembali dana itu,” terang Riyantono, Selasa (21/4/2015).

Sebelumnya kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemkab Bantul berkonsultasi dengan Idham Samawi ihwal dana hibah Persiba. Pemkab lalu memanggil Idham Samawi. Setelah pertemuan itu, Idham melayangkan surat permohonan dana tersebut.

Namun Pemkab sampai sekarang belum memutuskan apakah mengabulkan keinginan suami bupati Bantul tersebut atau tidak. Pemkab masih akan berkoodinasi dengan BPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) boleh tidaknya dana itu dikembalikan. Dana belasan miliar itu sekarang mangkrak di kas daerah, tidak dapat digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya