Jogja
Rabu, 16 September 2015 - 09:20 WIB

KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Penggalian Gua Dilakukan Tanpa Izin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kecelakaan Gunungkidul mengenai penggalian gua Ngembong ternyata belum berizin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penggalian gua di Bukit Ngembong, Dusun Seropan, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dilakukan tanpa seizin Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kabupaten Gunungkidul. Adapun pada Senin (14/9/2015) gua sempat longsor dan memakan satu korban. (Baca Juga : KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Warga Tewas Tertimpa Batu Gua)

Advertisement

Kepala Disbudpar Kabupaten Gunungkidul, Saryanto pada Selasa (15/9/2015) menuturkan bukit tersebut milik seorang warga setempat yang menemukan potensi di sana. Rencana gua tersebut akan dijadikan objek wisata baru.

Meski demikian, pihak pemilik tetap harus melaporkan kegiatan kepada Disbudpar dan dinas lain terkait. Misalnya Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL). Di samping itu, diperlukan pula kajian dari ahli gua dan lingkungan mengenai kelayakan gua, sebelum diputuskan menjadi objek wisata.

“Tapi dia [pemilik bukit] tidak lapor, langsung membuat sendiri dengan mengajak pekerja lain. Kalau menurut saya, setelah adanya kejadian ini, gua tersebut tidak layak, dijual juga tidak laku, hanya gua biasa tanpa keunikan, sepertinya hanya karena euforia pengembangan destinasi kawasan Gua Pindul,” urainya.

Advertisement

Saryanto menambahkan ada persoalan lainnya. Yakni, setiap pihak yang memiliki dan akan membuka objek wisata baru, perlu memperhatikan pentingnya sebuah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Sedangkan, rencana pengelolaan gua tersebut sebagai objek wisata baru, hanya dilakukan perseorangan.

“Jangan sendiri, kalau perlu berdampingan dengan Pokdarwis lainnya, agar ada pendampingan dari Pemerintah Desa, Disperindagkoptam ESDM, Kapedal, apakah bisa dilakukan pengembangan atau tidak. Kalau sendirian, dan ada musibah seperti ini, itu resiko sendiri,” tuturnya.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkoptam ESDM) Kabupaten Gunungkidul, Pramuji Ruswandono menuturkan wilayah Dusun Seropan, Karangmojo masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.3045/40/MEM/2014, bersama sejumlah dusun lain di Karangmojo, di antaranya Gunungbang, Karangmojo, Gelaran II, Karanganom I, Karanganom II, Karanglor, Tegalan, Bulu, Sokoliman II.

Di titik-titik ini, Disperindagkoptam tidak mengalokasikannya untuk kegiatan pertambangan. Sekalipun apabila ada kegiatan pertambangan rakyat, pihaknya tidak akan mengizinkan. Hanya saja, ketika disinggung bahwa penggalian gua Bukit Ngembong untuk objek wisata baru atau pengembangan pariwisata, Pramuji mengungkapkan hal itu diperbolehkan.

“Tapi tetap disertai dokumen UKL UPL, AMDAL, atau SPPL. Yang mengkaji dokumen ini tentunya Kapedal, karena Detailed Engineering Design (DED) pengembangan kawasan Pindul itu sudah ada,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif