Jogja
Kamis, 18 Januari 2024 - 17:43 WIB

Kejaksaan Terima Limpahan Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Sleman

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan sepakbola di Kejari Sleman. Kamis (18/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 2018 kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam kasus ini, ada tujuh tersangka yang terdiri dari penerima suap dan pemberi suap.

Pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dari Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri ke Kejari Sleman dilakukan pada Kamis (18/1/2024) siang. Ditargetkan dalam waktu sepekan ke depan berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses pembuktian perkara.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang tergabung dalam lima berkas perkara.

Adapun ketujuh tersangka, masing-masing berinisial VW, KM, dan DRN sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka berinisial K, RP, AS dan R yang bertindak sebagai penerima suap.

Dia mengaku pelimpahan sudah selesai, tetapi masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Rencananya, tersangka ini dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.

Advertisement

“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis siang.

Dia berharap proses pemeriksaan ulang bisa berjalan dengan lancar sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. Agung menargetkan dalam rentang waktu satu pekan berkas sudah dilimpahkan.

“Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.

Advertisement

Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.

“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif