SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Selama 16 tahun, seorang perempuan berinisial RK hidup di dalam tekanan dan siksaan. Pelaku penyiksaan itu tidak lain adalah suaminya sendiri, HK. Sejak awal menikah, perempuan berusia 44 tahun itu terus menerus mendapatkan perlakuan keji dari suaminya.

Perempuan asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu saat ini mendapat penampingan hukum dan tinggal di Rumah Aman di Kabupaten Bantul. RK akhirnya berani melaporkan kebiadaban suamianya ke aparat penegak hukum.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma, mengatakan saat ini lembaganya menjadi pendamping hukum RK, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 16 tahun dengan pelaku suaminya sendiri. RK dan HK telah menikah sejak 2007 dan sejak saat itu RK kerap menerima penyiksaan dari HK.

“RK mendapat kekerasan baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor JRJ Law Office, Ringinharjo, Bantul, Jumat (6/10/2023).

Hal ini diperparah dengan kekerasan seksual yang kerap dilakukan HK kepada RK seperti memasukkan benda tak lazim ke kemaluan RK, memaksa berhubungan badan melalui anus ,dan  tindakan keji lainnya.

“Puncaknya pada 22 September 2023, HK menjemput RK dari rumah sakit karena asam lambung, RK disiksa dengan jarum infusnya ditekan, dipukul menggunakan botol,” katanya.

Selama ini RK tidak berani melaporkan suaminya ke pihak kepolisian karena takut. RK takut karena diancam akan dibunuh oleh suaminya jika berani melapor ke polisi.

“Hingga akhirnya RK merasa sudah tidak kuat lagi dan melaporkan HK ke Polres Kulonprogo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IX/2023SPKT/Polres Kulonprogo, 28 September 2023,” paparnya.

Saat ini, upaya perlindungan hukum RK ditangani JRJ Law Office. Pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga perlindungan korban terkait seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY dan sebagainya.

“Pelaku harus dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana perbuatan HK diancam Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48,” ujarnya.

Kepada wartawan, RK mengungkapkan suaminya melakukan tindakan kekerasan dengan alasan hal-hal sepele. Selain itu, pelaku HK juga kerap mabuk.

“Karena minta uang engga dikasih, lupa mau kerja saya belum setrika baju, dia ngamuk,” kata dia.

RK saat ini berada di Rumah Aman karena dia dalam ancaman HK lantaran sudah melaporkan perbuatan HK.

Terkait proses hukum di Polres Kulonprogo, dari informasi yang didapat JRJ Law Office, beberapa saksi sudah diperiksa, namun pelaku HK belum ditahan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Cerita RK, Perempuan Asal Kulonprogo Menjadi Korban KDRT Suaminya Selama Belasan Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya