SOLOPOS.COM - Tiwul. (desakarangasem-ponjong.gunungkidulkab.go.id)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Makanan tradisional dari Kabupaten Gunungkidul, tiwul, ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Gunungkidul.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tiwul. Surat itu merupakan bentuk perlindungan agar KIK tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Agus menuturkan segala bentuk kekayaan intelektual di Gunungkidul akan didaftarkan agar mendapat Hak Kekayaan Intelektual.

Dia menceritakan tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Bumi Handayani. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.

“Nanti dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Tiwul jadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah,” kata Agus ditemui di Taman Teknologi Pertanian (TPP), Nglanggeran, Gunungkidul, Kamis (15/2/2024).

Agus menegaskan bahwa setelah terbitnya HKI atas makanan tiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama OPD teknis terkait, Disbud akan mengembangkan tiwul dalam bermacam varian.

“Tiwul jadi satu produk unggulan Gunungkidul yang akan kami kembangkan dengan bermacam variasi, seperti tiwul manis, goreng, instan, dan lainnya. Kerja sama dinas terkait juga kami ajak,” katanya.

Pengajuan HKI tiwul yang masuk dalam kuliner tradisional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan sejak akhir tahun 2023. Dengan begitu hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk mendapatkan penetapan.

“Secara komulatif pengusulan [HKI] tiwul itu DIY. Kabupaten lain juga meng-HKI-kan. Payungnya ya Dinas Kebudayaan DIY,” ucapnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, mengatakan produk tiwul bersifat komunal karena kepemilikan tiwul dimiliki beberapa kelompok di Gunungkidul.

“Bukan dimiliki orang per orang. Nantinya yang memegang HKI itu Pemkab Gunungkidul. HKI juga sebagai bentuk perlindungan difensif,” kata Vanny.

Vanny mengaku seremonial penyerahan HKI di TPP Nglanggeran hanya untuk tiwul. Namun dia mengatakan ada delapan HKI yang telah pihaknya berikan. Tujuh lainnya yaitu upacara tradisi Babad Dalan, upacara adat Madilakhiran Wonontoro, upacara adat Gumbregan, Sadranan Logantung Gunungkidul, Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul, Sadranan Alat Wonosari Gunungkidul, dan Ngalangi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya