SOLOPOS.COM - Proses perhitungan suara Pemilu 2024, tempat Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan suaranya di TPS 40 di Kalurahan Triadi, Sleman, Rabu (14/2/2024). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Solopos.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mengkaji adanya potensi pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.

Pemilihan ulang dimungkinkan adanya beberapa temuan seperti adanya pemilih dari luar daerah yang diperbolehkan memilih, meski tidak tercatat dalam daftar pemilih.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, didalam pelaksanaan coblosan yang berlangsung Rabu (14/2/2024) menemukan sejumlah masalah.

Permasalahan tidak hanya berkutat dengan kebutuhan surat suara, tapi ada surat suara yang tertukar, pemilih yang mencoblos dobel hingga penggunaan hak pilih yang menyalahi aturan.

Berdasarkan temuan-temuan ini langsung dilakukan kajian sehingga ada potensi dilakukan PSU. Menurut Arjuna, hingga Kamis (15/2/2024) pagi, tercatat ada dua TPS yang berpeluang menjalani pemilihan ulang.

“Kami berencana meminta arahan dari Bawaslu DIY untuk kepastian PSU. Yang jelas, hasilnya akan diumumkan maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya, Kamis (15/2/2024), dilansir Antara.

Ia menjelaskan, potensi PSU terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok dan TPS 29 di Kalurahan Tegaltirto, Berbah. Peluang ini dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang berbeda.

Sebagai contoh di TPS 29 Tegaltirto, ditemukan seorang pemilih yang melakukan coblosan di dua surat suara yang sama.

Untuk di TPS 126 Caturtunggal, pelanggaran terjadi menyangkut dengan diperbolehkannya warga dari luar daerah memilih di TPS tersebut, meski tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Arjuna menjelaskan, selain DPT dan DPTb, ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan memakai KTP-el. Hanya, layanan hanya bisa diberikan untuk warga yang berdomisili sesuai yang tertera di KTP-el.

“Yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal ada orang dari luar daerah, tidak masuk DPT atau DPTb tapi diperbolehkan nyoblos. Jelas ini pelanggaran sehingga berpeluang dilakukan pemilihan ulang,” katanya.

Hingga saat ini, Bawaslu Sleman masih menunggu laporan dari Pengawas TPS berkaitan dengan dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi. “Masih ditunggu sampai hari ini laporannya,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pada saat coba dihubungi belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga saat dikirimi pesan singkat juga belum membalas.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Sleman, Ahmad Shidiq Wiratama mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan sudah menerjunkan petugas Pengawasa TPS sebanyak 3.457 orang. Jumlah ini sesuai dengan lokasi TPS di Sleman.

“Satu TPS ada satu pengawasnya,” kata Aswi, sapaan akrabnya.

Menurut dia, ketugasan tidak hanya saat proses pemilihan dan perhitungan suara karena juga ikut mengawasi proses pendistribusian logistic ke TPS.

“Untuk mendukung ketuagsan, petugas pengawas TPS sudah diberikan bimtek terkait dengan tata cara kerja di lapangan,” katanya.

 

Berita ini telah ditayangkan di Harianjogja.com dengan judul “2 TPS di Sleman Berpotensi Dilakukan Pemilihan Ulang, Ini Penyebabnya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya