Jogja
Kamis, 15 Februari 2024 - 16:57 WIB

Kemenkumham Tetapkan Tiwul Gunungkidul sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiwul. (desakarangasem-ponjong.gunungkidulkab.go.id)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Makanan tradisional dari Kabupaten Gunungkidul, tiwul, ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Gunungkidul.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tiwul. Surat itu merupakan bentuk perlindungan agar KIK tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain.

Advertisement

Agus menuturkan segala bentuk kekayaan intelektual di Gunungkidul akan didaftarkan agar mendapat Hak Kekayaan Intelektual.

Dia menceritakan tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Bumi Handayani. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.

Advertisement

Dia menceritakan tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Bumi Handayani. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.

“Nanti dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Tiwul jadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah,” kata Agus ditemui di Taman Teknologi Pertanian (TPP), Nglanggeran, Gunungkidul, Kamis (15/2/2024).

Agus menegaskan bahwa setelah terbitnya HKI atas makanan tiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama OPD teknis terkait, Disbud akan mengembangkan tiwul dalam bermacam varian.

Advertisement

Pengajuan HKI tiwul yang masuk dalam kuliner tradisional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan sejak akhir tahun 2023. Dengan begitu hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk mendapatkan penetapan.

“Secara komulatif pengusulan [HKI] tiwul itu DIY. Kabupaten lain juga meng-HKI-kan. Payungnya ya Dinas Kebudayaan DIY,” ucapnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, mengatakan produk tiwul bersifat komunal karena kepemilikan tiwul dimiliki beberapa kelompok di Gunungkidul.

Advertisement

“Bukan dimiliki orang per orang. Nantinya yang memegang HKI itu Pemkab Gunungkidul. HKI juga sebagai bentuk perlindungan difensif,” kata Vanny.

Vanny mengaku seremonial penyerahan HKI di TPP Nglanggeran hanya untuk tiwul. Namun dia mengatakan ada delapan HKI yang telah pihaknya berikan. Tujuh lainnya yaitu upacara tradisi Babad Dalan, upacara adat Madilakhiran Wonontoro, upacara adat Gumbregan, Sadranan Logantung Gunungkidul, Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul, Sadranan Alat Wonosari Gunungkidul, dan Ngalangi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif