Kenakalan remaja yang dilakukan pelajar Bantul tengah menjalani proses hukum.
Harianjogja.com, BANTUL- Delapan pelajar pembawa senjata tajam (sajam) di Dusun Tempuran, Desa Tamantirto, Kasihan Bantul pada Minggu (8/3/2015) terancam 10 tahun penjara. (Baca Juga : KENAKALAN REMAJA : Duh, Pelajar di Bantul Diringkus saat Sedang Rakit Bom Molotov)
Kepala Polres Bantul AKBP Surawan memastikan polisi meneruskan proses hukum delapan pelajar tersebut. Mereka sebelumnya tertangkap petugas kepolisian pada Minggu dini hari saat hendak bentrok dengan 12 pelajar lainnya yang juga tertangkap polisi karena ditemukan tengah merakit bom molotov.
Selain menemukan sejumlah botol bensin dan sumbu untuk bahan merakit bom, polisi juga menemukan empat buah pedang dan stik pemukul yang dibawa delapan orang pelajar.
“Khusus delapan orang pembawa sajam, penyidikannya kami lanjutkan,” terang Surawan, Senin (9/3/2015).
Polisi menjerat kedelapan pelajar itu dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun polisi kata Surawan tidak menahan mereka karena masih bersekolah dan dibawah umur.
“Proses hukum lanjut tapi menyesuaikan dengan UU Perlindungan anak misalnya persidangannya,” terangnya.