SOLOPOS.COM - Suasana jumpa pers kasus cabul yang dilakukan wisatawan di Malioboro, Rabu (29/11/2023). (Harian Jogja - Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Seorang wisatawan asal Jakarta Timur melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Malioboro, Kota Jogja. Pelaku berinisial AY itu pun sempat dihajar warga yang ada di lokasi kejadian.

Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sri Devi, mengatakan kronologi pelecehan seksual yang dilakukan wisatawan di Malioboro itu bermula saat korban AS bersama orang tuanya berlibur ke Kota Jogja. Peristiwa itu berlangsung di sebuah toko batik yang cukup besar di Malioboro pada Sabtu (25/11/2023).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Korban AS bersama orang tuanya itu datang ke toko batik untuk menyaksikan atraksi wisata. Saat sedang asyik menonton atraksi wisata di toko batik itu, pelaku yang berusia 25 tahun itu dengan sengaja menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban AS, 17.

Lantaran merasa janggal di bagian belakangnya, korban kemudian berbalik badan. Betapa kagetnya korban, ia melihat pelaku yang merupakan seorang mahasiswa itu berbuat cabul dengan mengeluarkan alat kelaminnya.

“Alat kelaminnya itu digesekkan ke pantat korban. Pelakunya AY,” jelas dia.

Melihat kelakuan cabul AY, lanjut Devi, korban anak tersebut langsung berteriak histeris memanggil ibunya dan minta pertolongan. Teriakan korban pun menimbulkan keriuhan dan akhirnya menangkap pelaku.

“Orang-orang yang berada di sekitar situ langsung menangkap AY, bahkan sempat dipukul karena jengkel dengan kelakuan pelaku tersebut,” ungkapnya.

Pelaku AY langsung dibawa ke Polresta Jogja. Pelaku kemudian diperiksa lebih dalam oleh pihak kepolisian.

“Setelah diperiksa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak di keramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan Polresta Jogja, menurut Devi, menunjukan perilaku cabul AY tak hanya sekali ini dilakukan.

“Sebelumnya pernah melakukan di keramaian juga di pasar malam dan sebagainya,” katnaya.

Devi menerangkan pelaku AY dijerat dengan Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lecehkan Anak di Bawah Umur, Wisatawan Ini Ditangkap Polisi di Malioboro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya