SOLOPOS.COM - Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Puluhan warga tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan pada awal September 2023. Mereka terancam hukuman pidana dan denda mencapai Rp50 juta.

Yang terbaru, petugas Satpol PP Kota Jogja memergoki seorang warga membuang sampah di Jalan Kusumanegara pada Senin (4/9/2023) pagi. Satpol PP juga memprosis hukum 31 orang tersebut dengan menerapkan tindak pidana ringan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Bahkan, Satpol PP juga akan mendaftarkan kasus pidana ringan ini ke Pengadilan Negeri Jogja. Sidang terkait kasus ini akan berlangsung pada Rabu (6/9/2023).

Semua pelaku pembuangan sampah ini berstatus sebagai warga Jogja. Mereka melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan hukuman pidana ringan bagi 31 orang tersebut bisa berupa penjara atau denda.

“Kami serahkan ke majelis hakim yang bertugas, keputusan hukumannya seperti apa,” katanya, Senin siang.

Octo menerangkan denda paling tinggi atas pelanggaran tersebut bisa mencapai Rp50 juta. Sebanyak 31 orang tersebut telah menjalani berita acara pemeriksaan.

“Kami juga akan bertindak tegas ke siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” kata dia.

Menurut Octo, 31 orang ini membuang sampah sembarangan karena tidak tahu jadwal buka depo sampah.

“Alasannya tidak tahu jadwal buka depo, tapi alasan ini tidak dapat diterima,” ucapnya.

Lokasi yang paling sering menjadi tujuan pembuangan sampah sembarangan adalah Jalan Kusumanegara. Sebanyak 22 orang diproses hukum karena membuang sampah di jalan tersebut.

“Lainnya tersebar, ada di Jalan Batikan, Jalan Tamansiswa, dan lainnya,” terang Octo.

Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, juga sudah mendengar laporan penindakan yustisi oleh Satpol PP Jogja itu.

“Kami juga terus berusaha, terutama membuka jam operasional depo lebih lama agar masyarakat tak buang sampah sembarangan, terutama di jalan-jalan,” ucapnya.

Singgih berharap masyarakat Jogja dapat bijak dan menyesuaikan jam operasional depo sampah yang sekarang sudah lebih lama.

“Gerakan Mbah Dirjo juga terus dimasifkan, laporan terbaru sudah ada 64.000 titik biopori dari Gerakan Mbah Dirjo ini, mari bersama-sama mengelola sampah dengan baik,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 31 Orang Diproses Hukum karena Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Kebanyakan di Kusumanegara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya