SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi Gedung PLN, berkas-berkas yang diperlukan selesai bulan ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Kelengkapan berkas (P21) kasus dugaan korupsi kasus renovasi gedung PLN se-DIY yang melibatkan tersangka tunggal Manajer Area PLN Jogja Subuh Isnandi hanya menunggu syarat formil. Ditargetkan, P21 terealisasi bulan ini. (Baca Juga : KORUPSI GEDUNG PLN : Kejati akan Panggil Ulang Tersangka)

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar mengatakan penyidik Kejati DIY mulai fokus menyusun rencana surat dakwaan bagi tersangka kasus senilai Rp22 miliar ini.

“Dalam bulan ini dipastikan berkas lengkap karena tinggal mengumpulkan syarat formil, sementara syarat materiil sudah terpenuhi semua,” ujarnya, Senin (13/4/2015).

Diuraikan dia, kelengkapan pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti sudah cukup. Sedangkan kelengkapan formal yang harus dipenuhi, seperti izin penyitaan, sedang dalam proses. Azwar mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara proyek yang berlangsung sejak 2012 telah keluar.
“Penyidik tinggal menunggu waktu untuk melakukan pelimpahan tahap dua,” imbuhnya.

Sekalipun Subuh telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun lalu namun ia tidak ditahan dengan alasan masih kooperatif.

Humas PLN Jateng-DIY Supriyono menuturkan perusahaan telah berusaha memberi pendampingan hukum, akan tetapi Subuh memilih mencari penasihat hukum sendiri.

“Perusahaan juga belum memecat Subuh karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Supriyono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, renovasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Temuan itu berasal dari penyimpangan pengerjaan proyek renovasi gedung PLN Area Jogja, gedung dan bangunan sub rayon yang ada di Rayon Jogja, Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari, dan Wates.

Selain itu proyek sudah berlangsung 2012, padahal dana proyek baru dianggarkan pada 2013.(Switzy Sabandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya