SOLOPOS.COM - TEATRIKAL AKSI MELAWAN KORUPSI

Korupsi Larasita, terdakwa dikenai pasal berlapis.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Sagiyo Hadi Sumarto didakwa pasal berlapis dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (21/4/2015). (Baca Juga : KORUPSI LARASITA : Kades Trimulyo Divonis 1,3 Tahun Penjara)

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiono menyebutkan, terdakwa dikenakan pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor karena dinilai ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program Larasita yang mengakibatkan kerugian negara Rp87 juta.

Diuraikan JPU, pada program tersebut terdakwa menjabat sebagai ketua satu dan pembentukan kepanitiaan tidak diikuti dengan Peraturan Desa (Perdes). Terdakwa, kata dia, juga tidak melibatkan panitia lain dalam program Larasita.

“Sebagian besar uang biaya pengurusan sertifikat tanah dibawa terdakwa bukan bendahara panitia,” ungkap Setiono.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik biaya kepada masyarakat yang besarannya bervariasi tergantung dari status tanah, seperti warisan, konversi, dan lain-lain. JPU memaparkan surat keputusan kepala desa tentang Program Larasita juga tidak pernah disampaikan ke Bupati Bantul.

“Bahkan, perdes program itu baru dibuat setelah ada teguran dari Inspektorat Bantul,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suwarno memberi kesempatan kepada Sagiyo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, Aida Dewi. Sagiyo mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Bahkan, ia meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan menjadi dua kali seminggu.

“Biar cepat selesai, langsung pemeriksaan saksi saja,” ujar Sagiyo.

Namun, permintaan mempercepat proses sidang ditolak majelis hakim karena banyak perkara yang harus ditangani.

Sebelumnya, kasus korupsi Larasita telah menyeret mantan Kepala Desa Trimulyo Mujono yang divonis oleh hakim 15 bulan penjara pada September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya