SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perundungan. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang siswa di salah satu SD di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan sebagai pelaku kekerasan terhadap temannya sendiri. Pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Wonosari terkait tindak lanjut terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama, mengatakan seusai mendapatkan laporan dan memeriksa sejumlah saksi berjumlah tujuh orang, ditindaklanjuti dengan menggelar perkara pada Rabu (8/11/2023). Berdasarkan dengan gelar perkara ini, saksi yang sempat diperiksa, sekaligus anak yang melakukan pemukulan ditetapkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Bukti sudah mencukupi sehingga ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Andika, Kamis (9/11/2023).

Meski demikian, ia mengakui penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara hati-hati karena antara korban dan pelaku adalah anak-anak.

Oleh karenanya, sambung Andika, untuk penanganan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Wonosari.

“Kami masih menunggu rekomendasi. Yang jelas, penanganan dilakukan secara khusus,” katanya.

Ia memastikan baik anak yang memukul maupun korban saling mengenal karena sepantaran dan satu kelas.

“Kelas lima dan kejadian pemukulan terjadi saat pelajaran di ruang kelas,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, berharap kasus perundungan atau bullying yang terjadi menjadi yang terakhir. Ke depannya tidak lagi ditemukan kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami sudah memanggil pihak sekolah yang terkait,” kata Nunuk.

Menurut dia, gerakan antikekerasan di lingkungan sekolah harus ditingkatkan. Aksi kekerasan tidak hanya menyangkut tindakan fisik, namun juga berbentuk verbal.

“Pasti gerakan antikekerasan di sekolah akan digalakkan. Untuk pelaksanaan, kami juga menggandeng Forum Anak Gunungkidul,” katanya.

Untuk diketahui, kekerasan yang melibatkan siswa sekolah di SD di Kapanewon Wonosari, itu terjadi pada 1 September 2023 lalu. Saat itu sedang berlangsung pelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Dikarenakan terjadi gangguan jaringan, guru pengampu turun kelas untuk mengecek masalah yang terjadi.

Di saat bersamaan ada seorang anak yang membuka Youtube. Oleh pelaku, korban diingatkan bahwa dilarang membuka aplikasi tersebut, namun tidak dihiraukan sehingga terjadi pemukulan mengenai kepala.

Kuasa Hukum dari sekolah, Rifki Rasyid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Keduanya sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

“Baru satu yang melaporkan adanya dugaan pemukulan. Sudah ada upaya mediasi, tetapi belum membuahkan hasil,” katanya.

Meski demikian, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut dikarenakan yayasan masih fokus untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Pihak sekolah berkomitmen melawan kekerasan atau tindakan bulliying di lingkungan belajar,” kata Rifki.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Anak SD Pukul Teman Ditetapkan Jadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya