SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik).

Solopos.com, KULONPROGO — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter gigi berinisial MAA, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman enam bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Evi Nurul Hidayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan jaksa menjerat MAA dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bunyi Pasal 44 Ayat (1) tersebut yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 Juta.

“Dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama enam bulan,” kata Wulandari dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Terkait dengan putusan Majelis Hakim, tidak ada larangan menjatuhkan putusan di atas tuntutan JPU. Dia juga menyampaikan hal yang tidak boleh dilakukan adalah menjatuhkan putusan di atas atau melebihi ancaman pidana yang sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa KDRT MAA terkesan terlalu minimalis. Pasalnya dengan tuntutan JPU yakni hanya 6 bulan, maka peluang bagi terdakwa untuk tetap menjadi PNS terbuka lebar. Oleh sebab itu, JPW berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Selain itu, JPW juga meminta kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY untuk melakukan evaluasi terhadap tuntutan JPU yang terkesan minimalis.

“Periksa JPU nya apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika perlu Komisi Kejaksaan [Komjak] RI turun ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Kulonprogo/Kejari Wates atas tuntutan JPU yang terkesan minimalis ini. Jika ada pelanggaran atas tuntutan minimalis JPU dalam perkara KDRT, maka sanksi tegas harus diterapkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang dokter Puskesmas Kokap II, MAA melakukan KDRT terhadap istrinya, TA pada tanggal (9/5/2023) di sebuah rumah di Pengasih. TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY. Di situ, MAA melakukan KDRT terhadap TA. TA akhirnya melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023). MAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT.

Anehnya, TA justru juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap LY. Ternyata, LY diam-diam melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada tanggal (14/6/2023). Saat ini, TA masih menjalani persidangan secara daring atau online dari Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dokter Terdakwa KDRT di Kulonprogo Dituntut 6 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya