SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul menegur tiga toko modern berjejaring yang berada di wilayahnya. Ketiga toko modern tersebut ditegur karena melanggar aturan jarak.

Untuk mengelabui petugas, toko modern berjejaring tersebut mengganti atribut dan nama mereka.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan ketiga toko modern berjejaring yang telah mendapatkan tiga kali teguran berlokasi di Sewon, Pleret dan Sedayu.

Ketiganya melanggar aturan jarak dengan pasar rakyat yakni kurang dari 3 kilometer.  Sesuai Perda No. 21/2023 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Satpol PP sudah mendatangi ketiga toko tersebut, tetapi tidak ada penutupan.

“Ketiga toko itu sudah melepas semua atribut dan tidak berjejaring. Logonya sudah diturunkan. Masih beroperasi, tetapi tidak berjejaring,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Adapun terkait dengan sanksi pencabutan izin, akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS). Namun, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya meminta untuk menghilangkan sistem jejaringnya.

“Pencabutan izin juga menunggu hasil pembahasan perda terbaru. Kan mau ada pembaruan perda. Seperti apa nanti yang diputuskan, kami menyesuaikan,” jelas dia.

Sementara Satpol PP Bantul belum menghentikan operasional tiga toko tersebut. Namun pihaknya juga akan tetap terus memonitor operasional ketiga toko tersebut.

“Nanti kami pantau terus. Sementara ini belum ada penutupan,” katanya.

Pemkab Bantul mencatat total ada 19 toko modern berjejaring yang melanggar aturan jarak. Di luar tiga toko modern yang telah mencopot atributnya tersebut, ia mengatakan yang lain masih dalam proses pembinaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul.

“Yang sampai Satpol PP baru tiga itu,” katanya.

Kepala DKUKMPP, Agus Sulistiyana, membenarkan ketiga toko sudah menindaklanjuti Surat Peringatan ketiga, dengan tidak menampakkan brand jejaring.

“Seragam sudah tidak menggunakan seragam toko swalayan berjejaring, serta struk sudah diganti,” paparnya.

Dengan sudah tidak digunakannya sejumlah atribut tersebut, menurutnya toko sudah tidak identik lagi dengan toko jejaring.

“Kemudian tentu Satpol PP Bantul akan selalu memantau perkembangan ketiganya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, mengatakan terkait pencabutan izin ketiga toko tersebut, sudah diusulkan di sistem OSS. “Tapi belum ada respons dari sistem. Yang approve dari Pusat,” katanya.

Dengan sudah dilepaskannya atribut toko modern berjejaring itu, maka ketiganya menjadi toko swalayan tidak berjejaring. Dalam Perda No. 21/2023, ketentuan jaraknya menjadi lebih dekat dengan pasar rakyat, yakni minimal 500 meter.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 3 Toko Modern Tetap Beroperasi meski Langgar Aturan, Begini Penjelasan Pemkab Bantul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya