SOLOPOS.COM - Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018). (JIBI/Dwi Prasetya)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Jajang Riyanti, mengatakan kewenangan sanksi terhadap SPBU nakal diberikan oleh Pertamina. Namun, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan sanksi tersebut.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Ada empat SPBU yang disanksi. Satu SPBU sudah selesai menjalani sanksi, sedangkan tiganya masih dalam proses,” kata Asar kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa larangan menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Untuk jenis larangan ada yang tidak boleh menjual Pertalite, tapi terdapat juga yang dilarang memasarkan Pertalite dan solar bersubsidi secara bersama-sama.

“Ada sanksi yang berbeda karena disesuaikan dengan pelanggaran,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

“Misalnya kalau kedapatan menjual solar menggunakan jeriken, maka selama 14 hari dilarang menjual solar karena pengirimannya akan disetop sementara waktu. Kalau pertalite dan solar, maka pengiriman kedua BBM distop sehingga tidak bisa menjual hingga sanksi berakhir,” katanya.

Dia berharap kasus sanksi terhadap SPBU bisa menjadi pelajaran. Di sisi lain, Asar juga meminta kepada pemilik SPBU terus berkomunikasi dengan Pertamina dan pengampu kebijakan sehingga terbangun persepsi yang sama berkaitan dengan pejualan BBM bersubsidi.

“Tentunya pelayanan kepada Masyarakat hendaknya juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari adanya sanksi,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM. Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menurut dia, tera dilakukan minimal setahun sekali. Kelik memastikan kegiatan terus berlangsung secara berkala.

“Tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan takaran. Ini rutin kami lakukan tera, paling sedikit satu kali dalam setahun,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Melayani Pembeli Pakai Jeriken, 4 SPBU di Gunungkidul Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya