Jogja
Minggu, 26 November 2023 - 22:04 WIB

Layani Penjualan BBM Subsidi Pakai Jeriken, 4 SPBU di Gunungkidul Diberi Sanksi

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018). (JIBI/Dwi Prasetya)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Jajang Riyanti, mengatakan kewenangan sanksi terhadap SPBU nakal diberikan oleh Pertamina. Namun, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan sanksi tersebut.

Advertisement

“Ada empat SPBU yang disanksi. Satu SPBU sudah selesai menjalani sanksi, sedangkan tiganya masih dalam proses,” kata Asar kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa larangan menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Untuk jenis larangan ada yang tidak boleh menjual Pertalite, tapi terdapat juga yang dilarang memasarkan Pertalite dan solar bersubsidi secara bersama-sama.

Advertisement

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa larangan menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Untuk jenis larangan ada yang tidak boleh menjual Pertalite, tapi terdapat juga yang dilarang memasarkan Pertalite dan solar bersubsidi secara bersama-sama.

“Ada sanksi yang berbeda karena disesuaikan dengan pelanggaran,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

Advertisement

Dia berharap kasus sanksi terhadap SPBU bisa menjadi pelajaran. Di sisi lain, Asar juga meminta kepada pemilik SPBU terus berkomunikasi dengan Pertamina dan pengampu kebijakan sehingga terbangun persepsi yang sama berkaitan dengan pejualan BBM bersubsidi.

“Tentunya pelayanan kepada Masyarakat hendaknya juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari adanya sanksi,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM. Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Advertisement

Menurut dia, tera dilakukan minimal setahun sekali. Kelik memastikan kegiatan terus berlangsung secara berkala.

“Tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan takaran. Ini rutin kami lakukan tera, paling sedikit satu kali dalam setahun,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Melayani Pembeli Pakai Jeriken, 4 SPBU di Gunungkidul Kena Sanksi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif