SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X menanggapi penetapan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan TKD, di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (18/7/2023). - Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Solopos.com, JOGJA — Lurah Maguwoharjo, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Atas kasus itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta para pelaku supaya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya gapapa kan berproses kan, itu kan ada empat atau lima kalurahan biar proses hukum berjalan,” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11/2023).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sultan menyebutkan Kejati DIY memang tidak mengungkap secara langsung seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD dalam satu kali kesempatan. Semua kasus yang terbukti menyalahi aturan diproses dengan serangkaian tahapan sampai benar-benar terbukti bersalah.

“Memang sama Kejaksaan tidak jadi satu, tapi satu-satu nanti mungkin dari lurahnya. Hanya sama pengusaha orang yang sama,” jelas Sultan.

Raja Keraton Ngayogyakarta itu juga menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati DIY. Selain itu juga dengan dugaan keterlibatan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam penyalahgunaan TKD yang di Maguwoharjo itu.

“Kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana. Krido ga ada masalah dia salah, ya sudah tanggung jawab,” pungkas Sultan.

Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.

“Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya