SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (Shutterstock)

Solopos.com, BANTUL – Masyarakat di Kabupaten Bantul diminta tidak bermain petasan selama bulan Ramadan. Warga yang nekat menyalakan petasan bisa dikenai pidana penjara.

Sebelumnya, telah terjadi ledakan di gudang petasan di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 17.40 WIB. Dalam peristiwa itu, empat orang mengalami luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit. Bukan hanya itu, ledakan petasan juga mengakibatkan kerusakan rumah.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan, biar tertib dan ayem,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Senin (11/3/2024).

Michael menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik Pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” katanya.

Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.

“Kami telah membetuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada mencurigakan apalagi membahayakan.

“Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ucap dia.

Michael juga kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang.

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kapolres Bantul Akan Menindak Masyarakat Bermain Petasan saat Ramadan, Bisa Dipidana 9 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya