SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Oknum polisi aniaya warga akhirnya berlanjut. PN Bantul meyatakan Polres Bantul melanggar prosedur.

Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap dan menahan seorang tersangka penjambretan berinsial AR, Januari lalu. (Baca Juga : OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

AR merupakan satu dari empat tersangka penjambretan yang ditangkap petugas Polres Bantul di Gamping, Sleman. AR merupakan rekan dari tersangka bernama Maulana yang diduga tewas dianiaya petugas Polres Bantul saat ditangkap bersama AR di Gamping, Sleman. (Baca Juga : OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)

Sekitar seminggu lalu AR mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bantul ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, meminta penangguhan penahanan dirinya. Lantaran polisi dianggap menyalahi prosedur saat menangkap, menahan, menggeledah rumah AR serta menyita barang bukti.

Pada Rabu (25/3/2015) sore, hakim Andi Nurvita yang menyidangkan perkara praperadilan itu memenangkan gugatan AR dan menyatakan proses penahanan, penggeledahan dan penyitaan oleh polisi menyalahi prosedur.

“Kesalahan prosedur itu misalnya polisi tidak pakai surat saat menangkap, atau saat menggeledah tidak ada saksi. Mungkin salah satu dari poin-poin itu yang menjadi pertimbangan hakim Andi mengabulkan gugatan AR,” terang Humas PN Bantul Supandrio, Kamis (26/3/2015).

Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap AR oleh penyidik kepolisian. Namun sampai sekarang, AR masih tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Pajangan, Bantul. Pasalnya, sebelum berkas gugatan praperadilan itu masuk ke PN Bantul, berkas perkara pencurian dengan pemberatan (materi perkara) yang dilakukan AR telah dilimpahkan lebih dulu ke PN Bantul. Hakim yang menangani perkara itu telah memeriksa berkas perkara dan terlanjur menetapkan AR ditahan.

“Putusan hakim praperadilan tetap dihormati [menangguhkan penahanan], tapi hakim yang menangani materi perkara [penjambretan] juga sudah menetapkan dia ditahan, meski persidangan perdana baru mulai 31 Maret,” jelasnya lagi.

Sejatinya kata Supandrio, Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan gugatan praperadilan gugur saat berkas perkara diperiksa pengadilan. Namun hakim Andi menurutnya menafsirkan, pemeriksaan oleh pengadilan itu dilakukan saat sidang dimulai, bukan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga hakim praperadilan memutuskan tetap menyidangkan gugatan praperadilan itu alias tidak menggugurkannya.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan mengaku menyerahkan, status penahanan AR kepada hakim PN Bantul karena berkas perkara penjambretan itu telah dilimpahkan ke pengadilan alias bukan lagi urusan polisi. Ihwal putusan praperadilan yang menyatakan polisi salah prosedur saat menangkap dan menahan AR, Surawan tetap membantah. “Kami sudah lakukan penahanan sesuai prosedur,” papar Surawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya