Jogja
Selasa, 26 September 2023 - 15:26 WIB

Palsukan Akta Cerai, Pria Asal Madiun Dibekuk Polisi Kulonprogo

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pria asal Madiun, Jawa Timur ditangkap Polres Kulonprogo akibat melakukan pemalsuan akta cerai. (Istimewa - Polres Kulonprogo)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria asal Madiun, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pemalsuan akta cerai. Saat ini, pria berinsial WIS, 27, itu ditahan pihak Polres Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan kejadian itu bermula saat pelapor berinisial S meminta bantuan kepada WIS untuk ikut menyelesaikan masalah rumah tangga anak dan menantuanya yang berinisial B dan NS.

Advertisement

“WIS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian antara B dan NS,” kata Noviartuti dihubungi, Selasa (26/9/2023).

Noviartuti menambahkan WIS meminta uang untuk mengurus proses perceraian kepada korban sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan oleh B dan S pada Sabtu (24/6/2023) pukul 19.30 WIB. Setelah itu, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp1 juta untuk percepatan proses perceraian.

Pada tanggal 27 Juni 2023, WIS memberikan akta cerai kepada korban. Akta tersebut diduga palsu. Pelaku juga masih meminta uang kepada korban untuk proses hak asuh anak.

Advertisement

“Pada hari Jumat 30 Juni 2023, korban menyerahkan uang Rp6 juta sesuai permintaan WIS untuk proses hak asuh anak,” katanya.

Beberapa hari setelahnya, NS mengecek akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates. NS mendapati bahwa akta cerai yang diberikan WIS palsu.

Polres Kulonprogo yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Akhirnya WIS dibawa ke Polres Kulonprogo.

Advertisement

Barang bukti yang dibawa petugas Polres Kulonprogo atas kasus penipuan tersebut antara lain satu lembar akta cerai, satu lembar berita acara pengambilan sumpah advokat, satu buah kartu identitas kantor hukum W.Wijaya Law Firm atas nama WIS, satu buah kartu tanda advokat atas nama WIS, dan satu buah surat tugas khusus lembaga aliansi indonesia badan penelitian aset negara, tambahan berita Negara RI atas nama WIS berlaku sampai 21 Mei 2023.

Atas tindakan yang dilakukan, WIS disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau pemalsuan surat atau akta otentik dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mengaku Pengacara, Pria Asal Madiun Lakukan Pemalsuan Akta Cerai

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif