SOLOPOS.COM - Warga Sidorejo mencopot spanduk dan banner tuntutan agar Jogoboyo Sidorejo, Sri Wahyunarti dipecat di depan Kantor Kalurahan Sidorejo, Rabu (20/9/2023). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Setelah mendapat desakan publik, akhirnnya Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya sebagai Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godena, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga akan mengawal proses hukum Sri Wahyunarti.

Sri Wahyunarti dipecat sebagai Kasi Jogoboyo oleh Lurah Sideorejo, Isharyanto, pada Selasa (19/9/2023).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Proses hukum tetap jalan. Kami tetap akan kawal prosesnya,” kata Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Sutrisno, di Kantor Kalurahan Sidorejo, Rabu (20/9/2023).

Dia mengatakan pihaknya juga akan mengawal pengisian jabatan untuk Jogoboyo. Warga berharap, posisi Jogoboyo bisa diisi oleh orang yang humanis, jujur, merakyat, dan adil.

Sutrisno mengungkapkan, pada Selasa (19/9/2023) siang, secara resmi pihak Pemerintah Kalurahan Sidorejo melalui lurahnya, Isharyanto telah memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Kasi Jogoboyo.

Oleh karena itu, Rabu (20/9/2023) pagi, warga Sidorejo mulai membersihkan spanduk dan banner terkait tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.

“Kami bersihkan semua. Kami juga keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini,” tandas Sutrisno.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) menuntut Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo supaya dipecat dari jabatannya karena diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan melakukan pungutan dan pungutan liar.

Sutrisno mengatakan ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan.

“Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018,” katanya.

Sutrisno mengungkapkan aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu ada, warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.

“Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan,” paparnya.

Setelah adanya peristiwa tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti.

“Ternyata semua menghendaki untuk diberhentikan,” terang Sutrisno.

MPS sudah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan mendatangi Kantor Bupati Sleman.

Saat itu MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan jogoboyo desa tersebut.

Jika dalam tiga hari tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti, pamong Desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.

“Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok,” kata Sutrisno.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jogoboyo Sidorejo Sudah Dipecat, MPS Kawal Proses Hukum dan Pengisian Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya