SOLOPOS.COM - Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan (ANTARA/Hery Sidik)

Solopos.com, BANTUL – Seorang pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau dikenal dengan Lapas Cebongan dinonaktifkan karena diduga melakukan pungutan liar kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari penelusuran, oknum pejabat itu melakukan pungutan kepala puluhan WBP dengan nilai Rp1,3 miliar.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja Yogyakarta, Ibnoe Hadjar, mengatakan berdasarkan penelusuran lembaganya melalui klien atau korban pungli di Lapas Cebongan, oknum pejabat lapas itu telah melakukan pungutan liar kepada sekitar 60 orang warga binaan. Sedangkan nilai total pungutannya mencapai Rp1,3 miliar.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Bahkan, ada narapidana yang merupakan mantan pejabat di Kota Jogja diperas hingga Rp55 juta. Modusnya akan diberikan fasilitas kamar yang bagus.

“Kalau ditotal pungutannya mencapai Rp1,3 miliar yang dilakukan secara masif selama satu tahun, dengan korban sekitar 60 orang,” katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Arya Wiraraja yang berlokasi di Kabupaten Bantul, Kamis (23/5/2024).

Menurut dia, oknum pejabat lapas yang telah dinonjobkan oleh Kemenkumham DIY tersebut kasusnya sudah ditangani Polres Sleman. Oknum pejabat itu juga sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2024, namun hingga saat ini, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Sudah dilakukan penyidikan, bahkan oknum sudah diperiksa setelah Pemilu 2024, secara alat bukti lengkap, sudah diperiksa saksi sebanyak 20 orang, tapi belum ada tindakan menaikkan status tersangka, maka dari itu kami mohon Polres Sleman segera menetapkan tersangka,” katanya yang dikutip dari Antara.

Direktur LBH Arya Wiraraja, Fahri Hasyim, menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY telah menonaktifkan seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Kabupaten Sleman, DIY terkait dugaan terlibat pungli layanan kamar di Lapas Cebongan itu.

“Oknum sudah dinonjobkan Kemenkumham DIY, dan sekarang dilakukan penyidikan oleh polisi. Setelah kejadian ini, kami harapkan Lapas dimana pun di seluruh Indonesia memprioritaskan proses pembinaan kepada warga binaan,” katanya.

Fahri mengatakan, lapas atau tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia bukan menjadi seperti rumah penyiksaan, akan tetapi rumah pemberdayaan.

“Sehingga kemudian mereka warga binaan pemasyarakatan ini setelah keluar menjadi insan insan yang berguna, insan yang tobat dan tidak mengulangi perbuatan perbuatan yang salah, melanggar hukum, atau tindakan kejahatan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat Lapas Cebongan Sleman berinsial M telah melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.

“Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin,” katanya.

Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.

“Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai tersebut berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya