SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan liar di Sungai Progo segera ditertibkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Penambangan pasir ilegal di wilayah bantaran Sungai Progo akan segera ditertibkan. Aktivitas penambangan ini juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca Juga : PENAMBANGAN ILEGAL : Lewat Batas Tenggang Izin, Penambang di Sungai Progo Nekat Beroperasi)

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, aktivitas penambangan di Sungai Progo menjadi perhatian khusus bagi KPK. Pasalnya, potensi pendapatan yang besar dari usaha penambangan tersebut memiliki potensi serius terhadap persoalan penyimpangan. Salah satunya menyangkut persoalan regulasi yang menjadi dasar atas dikeluarkannya perizinan.

“Penambangan pasir di Kulonprogo menjadi perhatian serius bagi KPK. Hal itu tidak terlepas dari potensi pendapatan dari usaha penambangan di sepanjang sungai ini. Jadi tidak hanya sebatas ancaman kerusakan lingkungan semata,” ujar Hasto, Senin (5/10/2015).

Maka dari itu, penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo yang tidak berizin harus ditindaktegas. Hasto menegaskan, berdasarkan koordinasi dengan Polres Kulonprogo, disepakati tenggat waktu 40 hari bagi para penambang untuk mengurus izin. Namun, sampai saat ini belum ada penambang yang secara resmi mengantongi izin melakukan penambangan pasir di kawasan Sungai Progo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya