Jogja
Senin, 25 Maret 2024 - 12:03 WIB

Pendaftaran Peserta Pilkada Bantul Tunggu Aturan dan Syarat Parpol Pengusung

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu aturan dari pusat terkait syarat partai politik dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Persyaratan calon dari parpol belum diatur karena sekarang masih mengatur terkait dengan tahapan Pilkada, dan kita masih nunggu Peraturan KPU tentang pencalonan,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Senin (25/3/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Berkaca pada Pilkada Bantul 2020, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati jika memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal 20 persen dari total 45 kursi, atau paling sedikit sembilan kursi legislatif.

Apabila berdasarkan perolehan suara, parpol dan gabungan parpol dipersyaratkan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Namun untuk Pilkada 2024 itu belum diatur, dan sekarang yang sudah diatur adalah syarat pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, sebelum nanti mendaftarkan ke KPU secara resmi pada 27 Agustus,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan, nantinya pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, baik jalur perseorangan maupun parpol, dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, namun bagi calon perseorangan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Calon perseorangan sebelum mendaftar ke KPU, syarat dukungan harus terpenuhi dulu, yaitu sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Bantul, persyaratan sudah kita umumkan melalui website, untuk kemudian bisa dipenuhi mulai 5 Mei 2024,” katanya.

Joko juga mengatakan, sambil menunggu aturan lebih lanjut terkait pencalonan pada Pilkada 2024, saat ini KPU Bantul juga telah membuka pendaftaran pemantau pemilu untuk Pilkada.

Advertisement

“Untuk pemantau pemilu Pilkada daftarnya ke KPU, tapi kalau pemantau pemilu daftarnya ke Bawaslu, bedanya itu, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Pemilu, pemantau pemilu Pilkada ini dari lembaga independen,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif