SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (dok)

Solopos.com, BANTUL – Bagi Anda yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bantul jalur perseorangan bisa mulai mempersiapkan diri. Untuk bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bantul, Anda setidaknya membutuhkan dukungan minimal sebanyak 55.650 orang atau suara dukungan.

Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, mengatakan pihaknya telah mengumumkan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Kami sudah mengumumkan dan mensosialisasikan terkait syarat untuk calon perseorangan. Jadi untuk calon perseorangan atau masyarakat Bantul yang ingin mendaftar Pilkada itu kita sudah meng-upload di dalam website kita,” kata dia, Rabu (20/3/2024).

Dia menyampaikan bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan sudah bisa mengunduh form terkait dengan dukungan untuk kemudian dilengkapi persyaratan tersebut.

Untuk calon perseorangan, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 haru mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan.

Joko menuturkan jika jumlah DPT Bantul pada Pemilu serentak 2024 sebanyak 742.000 orang, maka setidaknya pasangan calon perseorangan yang maju Pilkada Bantul harus didukung minimal sebanyak 55.650 orang atau suara dukungan.

“Di website KPU, terdapat dua form yang kita upload untuk bisa diunduh calon perseorangan, yaitu surat penyataan dukungan bakal calon, kemudian form model pernyataan identitas, itu kalau yang bersangkutan usianya kurang dari 17 tahun,” katanya yang dikutip dari Antara.

Namun, lanjut dia, yang penting adalah surat form pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang di dalam form tersebut harus dilampirkan fotocopy KTP dukungan, jadi form dukungan harus diunduh berdasar jumlah dukungan 7,5 persen dari dpt.

Dia menjelaskan untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Bantul ke KPU akan dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan minimal dukungan bagi calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024.

“Jadi untuk pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei, kemudian oleh KPU akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus, setelah itu dia bisa mendaftar paslon pada 27 sampai 29 Agustus, tapi pemenuhan persyaratan calon perseorangan dimulai 5 Mei,” katanya.

Meski demikian, kata dia, sejauh ini belum ada bakal calon dari unsur perseorangan yang berkonsultasi maupun komunikasi secara resmi ke KPU Bantul yang akan mendaftar sebagai kandidat paslon Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya