Jogja
Jumat, 12 Juni 2015 - 23:20 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Dosen UGM Divonis Percobaan Enam Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Sleman yang dilakukan Dosen UGM akhirnya diputuskan di PN Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya menjatuhkan vonis percobaan enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sari Sitalaksmi, 42. Putusan ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin hakim ketua, Marliyus, pada Kamis (11/6/2015). (Baca Juga : Sepakat Damai, Proses Hukum Penipuan Dosen UGM Berlanjut)

Advertisement

Ia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan pembayaran condotel Mataram City. Ia terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Dalam kasus ini, terdakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta yang akan digunakan untuk uang muka pembelian lima unit condotel.

“Terdakwa dihukum percobaan enam bulan dan tidak dilakukan penahanan. Tapi jika selama itu terdakwa melakukan tindak pidana maka akan ditahan selama tiga bulan,” ungkap Marliyus. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, yang menuntut hukuman enam bulan penjara.

Marliyus mengatakan, hal yang memberatkan dan juga meringankan menjadi pertimbangkan majelis hakim dalam memberikan putusan. “Hal yang memberatkan, terdakwa selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit. Sementara yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum selama hidupnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa bekerja sebagai dosen profesional di UGM,” jelas Marliyus.

Advertisement

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dedi Sukmadi menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memandang fakta hukum yang ada di persidangan. “Fakta di persidangan tidak terungkap dan lebih sepihak. Tapi itulah putusan majelis hakim,” ungkap Dedi usai persidangan. Ia akan mendiskusikan lagi dengan terdakwa terkait putusan yang diberikan.

Kasus Sari terungkap setelah ia dilaporkan Vera kepada Polda DIY. Ia dituduh menggelapkan uang milik Vera yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian condotel. Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang dibayarkan. Rencananya, setelah menerima kuitansi, uang itu akan dibayarkan kepada pihak Mataram City melalui ATM.

Beberapa hari usai pertemuan itu, Sari meminta kembali kuitansi serupa disertai tanda tangan kepada Vera. Alasannya kuitansi lama rusak. Setelah korban menyerahkan kuitansi pembayaran, Sari justru tak segera mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan Vera.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif