Jogja
Sabtu, 27 April 2024 - 13:22 WIB

Perolehan Kursi di Lendah dan Galur Digugat, KPU Kulonprogo Siapkan Alat Bukti

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, telah menyiapkan alat bukti atas sengketa hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo 2024 di Daerah Pemilihan Lendah dan Galur yang proses hukumnya masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua KPU Kabupaten Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, mengatakan bahwa gugatan berkaitan dengan hasil perolehan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Lendah dan Galur) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

“Saat ini, gugatan masih berproses di sana. Kami sudah mengumpulkan alat bukti,” kata Budi, Jumat (26/4/2024), dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa menjadi sanggahan kuat terhadap gugatan tersebut. Alat bukti tersebut juga menjadi bukti integritas dari KPU setempat.

Meski demikian, dia tak memerinci dari partai politik yang mengajukan gugatan. Meski begitu, pihaknya memastikan kesiapannya dalam menghadapi persidangan dari gugatan tersebut.

Advertisement

Alat bukti tersebut diserahkan ke KPU RI lewat KPU Provinsi DIY. Hal ini mengingat yang nanti hadir di persidangan adalah tim dari KPU RI didampingi kuasa hukumnya.

“Semoga kami bisa membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi DIY Sri Surani mengatakan bahwa alat bukti itu beragam, mulai dari dokumen hingga keterangan berupa kronologi.

Advertisement

Sri Surani berharap alat bukti menunjukkan bahwa KPU bekerja dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku.

“Semuanya diproses di Jakarta. Saat ini, kami tinggal menunggu jadwal dimulainya persidangan,” kata Sri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif