SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pertanian Bantul, Pemkab hanya memiliki data kasar area hijau di Bantul, namun lokasi detail berupa petak lahan belum ada

Harianjogja.com, BANTUL—Lahan hijau di Kabupaten Bantul rawan dialihfungsikan. Sampai saat ini sebanyak 13.000 hektare lahan hijau yang diamanahkan Pemerintah DIY, belum ditetapkan dengan regulasi di daerah. (Baca Juga : Terabas Lahan Pertanian, Perumahan di Sudimoro Tetap Dibangun).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Mardiyana mengatakan, keberadaan lahan hijau di Kabupaten Bantul masih belum jelas. Padahal Peraturan Daerah (Perda) DIY telah menetapkan lahan seluas 13.000 hektare di Kabupaten Bantul sebagai lumbung pangan berkelanjutan yang diharamkan dialihfungsikan.

“Tapi sampai detik ini, wujud lahan 13.000 hektare itu mana saja belum jelas, belum ada,” ujar Mardiyana saat ditemui belum lama ini. Kabupaten Bantul menurutnya, hanya memiliki data kasar area hijau di Bantul, namun lokasi detail berupa petak lahan belum ada.

Kondisi di atas menurutnya rawan menimbulkan pelanggaran. Misalnya, mengalihfungsikan lahan pertanian subur untuk perumahan, padahal area tersebut faktanya subur dan layak masuk dalam 13.000 hektare lahan hijau berkelanjutan.

Mardiyana menilai, Perda DIY tentang lahan berkelanjutan yang bertujuan menjaga ketahanan pangan tersebut sejatinya sudah lama diundangkan, namun Pemkab dan DPRD Bantul tidak kunjung menindaklanjutinya dengan aturan lebih rinci yang menetapkan mana saja lahan berkelanjutan tersebut.

Sekda Bantul Riyantono mengakui, belum jelasnya lahan hijau seluas 13.000 hektare menyebabkan rawan penyalahgunaan lahan subur di Bantul.

“Kami juga berpikir begitu, rawan disalahgunakan. Karena area hijau yang sekarang ditetapkan dengan Perda Tata Ruang masih gelondongan, belum ditentukan petaknya,” ujar Toni sapaan akrabnya, akhir pekan kemarin.

Pemerintah kata dia kini tengah dalam proses menentukan petak lahan seluas 13.000 hektare tersebut. Ia mengklaim pencapaiannya sudah 50%.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Kabupaten Bantul Partogi Dame Pakpahan justru mengklaim 13.000 hektare lahan tersebut sudah dipilih. Hanya saja belum ditetapkan dengan Perda.

“Itu sudah ada petak-petaknya, semuanya,” kata Partogi. (Baca Juga : PERTANIAN BANTUL : DPRD : Perumahan di Sudimoro Langgar Aturan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya