SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul mengenai aksi kekerasan seorang satgas akhirnya diproses.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menetapkan seorang anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) Sanden. Tersangka dijerat pasal berlapis. (Baca Juga : PILKADA BANTUL : Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Panwascam)

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhamad Kosim Akbar Bantilan mengatakan, polisi menetapkan anggota Satgas PDIP Bantul berinisial S sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Agus Santoso.

“Penetapan tersangkanya hari Senin [28/9/2015] kemarin. Dia swasta tapi juga aktif sebagai anggota Satgas PDIP,” terang Akbar Bantilan, Selasa (29/9/2015).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa S pada Senin. Polisi kata Akbar telah mengantongi dua alat bukti dan keterangan dari 11 orang saksi yang menguatkan keterlibatan S sebagai tersangka penganiayaan. Sementara bukti yang dimaksud antara lain hasil visum korban Agus Santoso.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 351 tentang penganiayaan serta pasal subsidair yaitu Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang menjalankan tugas. Tersangka menurut Akbar tidak hanya menganiaya anggota Panwascam yang merupakan representasi negara dalam menjalankan tugas mengawasi jalanya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sanden pertengahan September lalu.

Saat itu, sejumlah petugas kepolisian juga mengamankan acara, namun tindakan kriminal tetap dilakukan tersangka. Bahkan secara tidak sengaja ikut memukul anggota kepolisian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Kami juga sudah memeriksa anggota kepolisian Sanden sebagai saksi yang terkena pukulan,” tegas dia.

Setelah penetapan tersangka, polisi kini menyiapkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Bila tidak ada koreksi dari kejaksaan, kasus ini dapat segera disidangkan. Kendati demikian, polisi memutuskan tidak menahan tersangka.

“Karena tersangka kooperatif, dipanggil beberapa kali datang serta ada jaminan dari pengacaranya bahwa dia akan kooperatif,” ujarnya lagi.

Akbar juga memastikan, kasus ini murni penganiayaan bukan pengeroyokan. Menurutnya, hanya ada satu pelaku pemukulan. Ia meyakini tidak ada penambahan tersangka baru.

Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul Kusbowo Prasetyo membantah anggotanya melakukan penganiayaan.

“Itu [pemukulan]hanya spontanitas anggota Satgas saja. Jadi kami rasa penetapan tersangka itu tidak tepat,” kata Kusbowo.

Lembaganya menyiapkan pendampingan hukum terhadap S selama proses hukum berjalan. Ia berjanji bersikap koopertaif dan taat terhadap proses hukum. Kasus penganiayaan terjadi saat korban Agus Santoso mengingatkan panitia acara kampanye pasangan calon (Paslon) Sri Suryawidati-Misbakhul Munir, bahwa acara akan berakhir Pukul 22.00 WIB. Anggota Panwascam tersebut dinilai arogan hingga terjadilah insiden pemukulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya