SOLOPOS.COM - Petugas menyita barang bukti heppy water narkotik di Bantul, Kamis (2/11/2023). Ist - X

Solopos.com, BANTUL – Aparat Polda DIY dan Bareskrim Polri saat ini masih memburu empat orang dalam kasus narkoba dalam kemasan keripik pisang dan happy water di Bantul, Jogja. Keempat pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berperan sebagai pengendali di setiap lokasi pembuatan maupun pemasaran narkotika keripik pisang dan Happy Water itu.

“Saat ini masih ada empat orang yang telah ditetapkan dalam DPO, yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (3/11/2023).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Polisi saat ini telah menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, baik sebagai pemegang rekening, pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, pengolah, serta distributor.

Pengungkapan narkoba jenis cairan yang dikemas sebagai Happy Water dan Keripik Pisang ini dilakukan di empat lokasi. Di Jogja, narkoba keripik singkong diketahui pabriknya ada di  Potorono, Bantul, sedangkan pabrik cairan Happy Water narkotik berada di Banguntapan, Bantul.

Sedangkan dua lokasi lainnya ada di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai lokasi pemasaran dan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sebagai pabrik keripik pisang.

Kabareskrim menambahkan modus operasi narkoba dalam kemasan keripik singkong dan Happy Water yang diungkap di Jogja ini dilakukan para pelaku secara langsung di tiap lokasi. Sedangkan proses pemasaran dan transaksi dilakukan di media sosial.

“Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” selama satu bulan dan dipasarkan dari media sosial,” katanya.

Untuk cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya