SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari memvonis polisi yang menembak seorang warga hingga meninggal dunia dengan hukuman tiga tahun empat bulan. Selain itu, terdakwa Briptu M Kharisma, 28, juga diminta membayar restitusi senilai Rp157,6 juta.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Anisa Novianti, hakim anggota Imam Santoso, dan hakim anggota I Gede Adi Muliawan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma Briptu M Kharisma, 28, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan seorang warga Girisubo, Gunungkidul, bernama Aldi Apriyanto, meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.

Dia menyampaikan terdakwa tidak hanya mendapatkan hukuman penjaara 2 tahun empat bulan, tetapi juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.

Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi.

“Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada keluarga korban. Adapun  satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Sedangkan, senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm yang digunakan dalam penembakan dikembalikan ke Polsek Girisubo.

Hakim anggota, I Gede Adi Muliawan, mengatakan ada hal yang memberatkan dilakukan oleh terdakwa, yakni perbuatannya membuat keresahan dalam masyarakat. Sebagai anggota Polri yang bertugas untuk pengamanan, justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Untuk yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Peristiwa penembakan Aldi terjadi pada 14 Mei 2023. Saat itu ada kegiatan bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul dengan menyelenggarakan pentas musik. Nahasnya, acara dangdutan berlangsung ricuh hingga akhirnya terjadi penembakan pada saat korban duduk di atas panggung.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3,4 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya