SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga melakukan transaksi dengan aplikasi dompet digital atau e-wallet. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, KULONPROGO — Aparat Polres Kulonprogo, Yogyakarta, mengungkap kasus pencurian atau pembobolan dana saldo dompet digital atau e-wallet yang menyasar operator seluler. Pencurian itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan kasus pencurian terungkap ketika AS, 29, warga Pengasih melaporkan kejadian pencurian saldo dompet digital di konter HP mliknyaa yang terletak di Jombakan, Tawangsari, Pengasih, Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 17.00-20.30 WIB.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kronologi kasus tersebut dimulai ketika pelaku berinisial JR, 31, dan FP, 24, warga Jakarta Pusat, mencari konter ponsel yang menjual pulsa. Awalnya, kedua pelaku menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku berpura-pura membeli pulsa. Setelah pulsa dikirim, pelaku lantas berpura-pura ponselnya mati. Dia kemudian meminjam ponsel konter dengan alasan untuk menelepon keluarga,” kata Noviartuti, Sabtu (11/11/2023).

Noviartuti menambahkan setelah ponsel dipegang FP, tugas JR mengalihkan perhatian korban dengan pura-pura membeli barang dagangan lain di konter tersebut. Setelah teralihkan, FP langsung membuka akun Dana Saldo dan mengganti password lantas mengeluarkan akun korban dari aplikasi dan mengembalikan lagi ke korban.

Pelaku kemudian pergi dan memasukkan akun korban dan password baru ke ponsel pelaku. Mereka lantas mentransfer saldo korban ke akun aplikasi Link Aja milik pelaku.

Setelah laporan pencurian tersebut masuk, Tim Resmob dan Tim Gabungan Inafis Polres Kulonprogo juga Inafis Polda DIY melakukan identifikasi pelaku dan pelacakan. Dalam waktu yang bersamaan, Tim Resmob Polres Bantul juga melakukan pelacakan terhadap pelaku karena pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bantul.

Setelahnya, Tim Resmob Polres Kulonprogo dan Bantul berhasil mengamankan kedua pelaku di depan Bank BCA Wonosidi Kidul, Wates, Kulonprogo. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan hasil kejahatan. BB yang dibawa yaitu satu ponsel, sepeda motor honda beat, kartu ATM BCA, dan bungkus rokok yang di dalamnya ada bong hisap untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Petugas Polres Kulonprogo mengungkap tindakan pencurian tersebut ternyata juga dilakukan di dua lokasi lain di Kulonprogo yaitu Ruko Salam Mart, Dalangan, Tawangsari, Pengasih dan Latri Mart, Kedungsari, Pengasih.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya