SOLOPOS.COM - Ilustrasi Polisi menenangkan warga. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO – Seorang pria di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, berinisial ES, harus berurusan dengan polisi karena telah mencuri sepeda motornya sendiri. Kok bisa? Begini ceritanya.

Kapolsek Kokap, AKP Toha, mengatakan pria berinisial ES awalnya telah menggadaikan sepeda motor Yamah NMax kepada temannya DS. Saat itu sepeda motor milik pria berusia 26 tahun tersebut digadaikan ke DS senilai Rp16,5 juta.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Setelah berjalannya waktu, ES kemudian mencuri sepeda motor yang waktu itu masih menjadi hak DS pada Senin (12/2/2024). Waktu itu, DS sedang memancing di Waduk Sermo.

“Oleh DS, sepeda motor Yamaha NMax sudah dikunci ganda saat ditinggal memancing, tetapi setelah dia kembali, motor sudah tidak ada,” kata AKP Toha, Senin (26/2/2024).

Toha menjelaskan, DS langsung berupaya mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak ketemu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap.

“Setelah melakukan penelusuran kami langsung mencari ES, yang ternyata berada di rumah temannya di Purworejo,” katanya.

Sedangkan sepeda motor itu dititipkan di rumah temannya di Kalurahan Hargowilis. Alasannya motor itu dititipkan karena rusak.

Berdasarkan pemeriksaan, ES menggadaikan motor tersebut kepada DS senilai Rp16,5 juta.

“Pelaku ingin mengambil sepeda motornya tanpa menebusnya,” katanya.

ES terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Disangkakan dengan pasal 362 junto 363 KUHP terkait pencurian,” ujar Toha.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pria Kulonprogo Curi Motor Miliknya Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya