Jogja
Kamis, 9 Juli 2015 - 09:20 WIB

PUNGUTAN SEKOLAH : Sumbangan Sukarela Sebesar Rp1 Juta SD N 1 Bantul Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pungutan sekolah di SDN 1 Bantul akhirnya dihapus oleh Pemkab Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul akhirnya menghapus pungutan senilai Rp1 juta yang dilakukan otoritas SD Negeri 1 Bantul kepada wali murid baru 2015. Kasus pungutan SD negeri di Bantul kini juga ditangani lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY. (Baca Juga : PUNGUTAN SEKOLAH : Kepsek SDN 1 Bantul Bantah Paksa Wali Murid Bayar)

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul, Daeng Daeda mengatakan, kembaganya telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) SD untuk menyelesaikan kasus pungutan di SD Negeri 1 Bantul yang diklaim sekolah sebagai sumbangan.

Hasilnya, Dikdas menginstruksikan sekolah untuk membatalkan pungutan tersebut karena dianggap menyalahi aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, segala kebutuhan pendidikan siswa SD negeri kini ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan pada wali murid atau masyarakat.

Advertisement

Hasilnya, Dikdas menginstruksikan sekolah untuk membatalkan pungutan tersebut karena dianggap menyalahi aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, segala kebutuhan pendidikan siswa SD negeri kini ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan pada wali murid atau masyarakat.

“Kepala bidang sudah menginstruksikan agar pungutan itu tidak dilanjutkan,” terang Daeng Daeda, Rabu (8/7/2015).

Sedangkan bagi wali murid yang sudah terlanjur membayar uang masuk sekolah senilai Rp1 juta, sekolah diminta mengembalikan. Ditambahkannya, biaya sarana prasarana sekolah negeri ditanggung pemerintah.

Advertisement

“Kalau kekurangan anggaran ajukan ke dinas tapi tidak memungut ke wali murid. Intinya tidak boleh ada pungutan apa pun,” tutur dia.

Selama ini lanjut Daeng, Dikdas tidak kurang mensosialisasikan larangan pungutan berkedok sumbangan ke sekolah-sekolah di Bantul. Termasuk sosialisasi soal pemahaman antara pungutan dan sumbangan.

Kasus yang terjadi di SD Negeri 1 Bantul menurutnya bukan termasuk sumbangan. “Kalau sumbangan tidak boleh ditentukan besaran yang dibayar, tidak boleh ada tenggat waktu dan tidak boleh ditagih kalau enggak bayar,” papar dia.

Advertisement

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya berharap, sekolah melaksanakan instruksi Dikdas dengan menghentikan pungutan tersebut.
“Mudah-mudahan ditaati, karena terus terang memberatkan wali murid, dan banyak yang mengeluh. Sebab setahu kami, biaya pendidikan SD itu gratis karena sudah dicover oleh BOS [Bantuan Operasional Sekolah],” kata sumber tersebut.

Terpisah, Asisten lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY Nurcholis mengatakan, lembaganya sedang menyelidiki kasus pungutan sebesar Rp1 juta di salah satu SD negeri di Bantul. Namun dia enggan menyebut, apakah sekolah yang dimaksud adalah SD Negeri 1 Bantul.

“Kami sudah konfirmasi ke sekolah katanya pungutan itu dilakukan dewan sekolah, kami baru akan konfirmasi ke dewan sekolah,” terang Nurcholis.

Advertisement

Sebab menurut Nurcholis, sesuai peraturan menteri pendidikan, tidak boleh ada pungutan apapaun di sekolah yang menyelenggarakan wajib belajar. Diberitakan sebelumnya, SD Negeri 1 Bantul membebankan biaya masuk sekolah senilai Rp1 juta kepada wali murid baru untuk pembangunan gedung sekolah. Kepala SD Negeri 1 Bantul Umi Fathonah berdalih, dana itu merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati wali murid dan dewan sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif