Jogja
Selasa, 2 Juli 2024 - 16:32 WIB

Selundupkan 80.000 Ekor Benih Lobster Lewat YIA, Pria Asal Bali Dibekuk

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan. (ANTARA/Sutarmi)

Solopos.com, KULONPROGO – Pelaku penyelundupan benih bening lobster sebanyak 80.000 ekor tujuan Vietnam berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Puluhan ribu ekor benih bening lobster tersebut diselundupkan melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

Nilai sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan kasus ini bermula pada Selasa (14/5/2024) sekitar 17.30 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tersangka DW dari Buleleng, Bali.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” kata Nunuk, Selasa (2/7/2024).

Advertisement

“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” kata Nunuk, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan 80.000 benih bening lobster telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

Dia menyampaikan kasus ini terungkap bermula saat dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).

Advertisement

“Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali,” katanya yang dikutip dari Antara.

Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

“Ancaman hukuman 8 tahun,” katanya.

Advertisement

Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.

“Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster,” katanya.

Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai “Mister Ko”.

Advertisement

“Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan,” katanya.

DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.

Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.

“Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu,” kata DW.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif