Jogja
Kamis, 14 Desember 2023 - 16:39 WIB

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Begini Kesaksian Teman & Bibi Korban

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang lanjutan kasus mutilasi mahasiswa UMY yang digelar di PN Sleman, Kamis (14/12/2023) siang. (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Sidang lanjutan perkaran kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian, berlangsung pada Kamis (14/12/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sleman dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Arni yang merupakan bibi dari Redho Tri Agustian dan dua teman dari korban, yakni Billy Mike Setiawan dan Muhammad Rasyad.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono ini, saksi Billy Mike Setiawan menceritakan jika dirinya bersama dengan Muhammad Rasyad sempat mencari keberadaan Redho seusai dinyatakan hilang.

Billy adalah teman Redho. Bahkan, mereka adalah satu tim dalam berbagai turnamen Mobile Legend. Sebelum Redho menghilang, korban sempat menginap di rumah kontrakan Billy.

“Selama menginap, Redho tidak pernah cerita ikut komunitas apa saja,” terang Billy.

Advertisement

Billy mengetahui jika Redho menghilang setelah orang tua Redho menghubunginya. Karena kebetulan, beberapa waktu lalu, ponsel Redho sempat rusak dan dia meminjam ponsel dari teman kontrakan Billy.

Kemudian, Billy bersama Rasyad pun mulai melakukan pencarian terhadap Redho. Billy mengaku, sempat mendatangi indekos Redho, tapi tidak menemukannya. Selain itu, Billy juga melakukan pencarian dengan melihat lokasi terakhir dari Redho.

“Karena kebetulan email dari Redho masih nyantol di ponsel. Kami lacak, ketemu titiknya,” terang Billy.

Setelah dilacak, titik terakhir dari lokasi Redho ada di indekos Waliyin di Triharjo, Sleman.

Advertisement

Billy yang datang bersama dengan Rasyad sempat bertanya dan menunjukkan foto Redho saat bertemu dengan Waliyin. “Namun, saat saya tanya, katanya tidak mengenal. Padahal titiknya di situ,” jelas Billy.

Karena saat mendatangi lokasi Waliyin, hari sudah gelap, Billy bersama dengan Rasyad akhirnya memilih kembali ke rumah kontrakan. Beberapa teman Billy yang diminta untuk mencari keberadaan Redho pun kembali mendatangi indekos Redho dan mengecek CCTV.

“Dari hasil pengecekan CCTV, Redho pergi sendiri pada tengah malam. Sepeda motor ditinggal, kamar tidak dikunci dan kipas angin dibiarkan menyala,” terang Billy.

Sementara itu, Arni menyampaikan jika dirinya sempat mencari keberadaan Redho bersama dengan Billy dan Rasyad. Selain mendatangi indekos Redho, dirinya juga melihat rekaman CCTV. Namun, usaha itu tanpa hasil.

Advertisement

Terkait dengan pribadi Redho, Arni mengaku jika mahasiswa UMY itu lahir dan dibesarkan di keluarga yang baik. Selain itu Redho juga aktif dalam organisasi dan kegiatan kampus.

“Selama dia tinggal di rumah saya saat awal kuliah juga tidak pernah membawa teman perempuan ataupun cowok. Tidak ada yang mencurigakan darinya. Jika pun pernah ajak teman datang itu pun hanya main game,” terang Arni.

Arni sendiri berharap keponakannya tersebut mendapatkan keadilan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Waliyin dan Ridduan seberat-beratnya.

“Harapan kami dari pihak keluarga, terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ucap Arni.

Advertisement

Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).

Dari sidang yang beragendakan pembacaan dakwaaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono dan hakim anggota Edy Hantono dan Hernawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Terdakwa kami berikan kesempatan mengajukan keberatan atas dakwaan. Silakan terdakwa menghampiri dan berkomunikasi dengan penasihat hukum yahg ada di sebelah,” kata Cahyono.

Setelah melakukan komunikasi, baik Ridduan maupun Waliyin mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Kami tidak keberatan. Kronologis kejadian semua benar. Jadi tidak ada keberatan atas dakwaan,” kata Penasihat Hukum Ridduan dan Waliyin, Sri Karyani saat sidang.

Pada sidang perdana tersebut, kedua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta dihadirkan di Ruang Sidang 1.

Advertisement

Adapun, kasus mutilasi yang menimpa Redho Tri Agustian kini mulai memasuki sidang perdana. Kasus dengan terdakwa Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta tersebut terjadi pada Juli 2023 lalu. Kasus itu terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh korban di sejumlah lokasi yang berbeda.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Teman Korban Ketemu Pelaku

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif